NEWS
Berita Dugaan Korupsi Di Subang Seret Nama Pejabat Tinggi Kejagung, Melanggar KEJ dan UU ITE bisa di Pidanakan, Nah loh!!
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Beredar salah satu media yang menuliskan kasus adanya permainan proyek di Kabupaten Subang dengan menyeret nama pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam artikel yang berjudul “Tiga Pejabat Subang Dibidik, Putra Wakil Jaksa Agung Terkait” yang tayang di media JAPOS.CO.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Peduli Jawa Barat, DR. Yus Hermansyah, turut berkomentar terkait artikel berita yang menyeret nama pejabat Kejagung tersebut.
Ia mengatakan, bahwa masalah dugaan korupsi yang melibatkan 3 orang pejabat dilingkungan Pemkab Subang itu, Menurut Yus, masyarakat yang dirugikan oleh pemberitaan yang dinilai melanggar KEJ Kode Etik Jurnalistik bisa mensomasi atau memberikan hak jawab.
“Apabila pemberitaannya tendensius, fitnah, ada unsur sara, menyerang martabat kehormatan seseorang bisa mengadu ke Dewan Pers,”kata Ketua PWI Peduli Jabar DR. Yus Hermansyah.
” Kalau terbukti pemberitaan tersebut, diterbitkan oleh wartawan dan perusahaan Pers yang tidak jelas atau badan hukumnya diragukan bisa dikenakan dipidanakan dengan UU ITE, prinsip pemberitaan berimbang harus di kedepankan, ini mutlak,”ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara ( LSM BAN) juga turut mengkritik terkait berita yang membawa nama Wakil Jaksa Agung RI tersebut.
“Kami selalu aktifis anti korupsi sangat mendukung terhadap laporan dugaan Korupsi di Kabupaten Subang oleh kawan kawan dari Aliansi Masyarakat Subang, namun kami menyayangkan adanya pemberitaan dari media JAPOS.CO yang menurut kami tidak menjalankan Profesi dan Kode Etik Jurnalistik karena secara tendesius mengkaitkan suatu peristiwa dugaan korupsi dengan membuat Opini dan isu Negatif yang belum tentu benar adanya terhadap tuduhan ke salah satu Petinggi Kejaksaan Agung RI,”kata Yunan pada Kamis 3 November 2022.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam kode etik jurnalistik antara lain diantaranya.
1. Wartawan Indonesia Independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur kan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Kami menduga ada upaya untuk mendiskreditkan Petinggi Kejaksaan Agung untuk suatu alat kepentingan lain, seperti ada pesanan tertentu,” ujarnya.
Yunan mengungkapkan, baru pertama kali ini ada pemberitaan tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi yang isinya seperti itu.
” Kami meminta rekan rekan wartawan untuk tidak mencampur adukan antara data dengan dugaan yang tidak berdasar dalam laporan berita,” kata dia.
“Kami juga meminta Dewan Pers Indonesia menindak oknum oknum wartawan yang ada dugaan mencampur adukan antara fakta dan opini yang menghakimi serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah,” tandas Yunan.
Editor : Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login