HUKUM
Berjalan Aman dan Lancar, Kabag Ops Wayan Suana Pimpin Eksekusi Pengosongan Rumah
Badung, JARRAKPOS.com – Kepolisan Resor Badung dan Polsek Kuta Utara melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan rumah yang terletak di Jalan Panji, Banjar Untal-Untal jalan Tirta Bayu, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Kamis, (23/7/2020) siang sekitar pukul 10.20 Wita. Eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 4/Eks/2020/PN Dps, Jo Nomor 3/Pdt.Eks.RiiI/2020/PN Dps, tanggal 11 Maret 2020.
Sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi, Kabag Ops Polres Badung Kompol I Wayan Suana, SH didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Marzel Doni, SIK, MH dan di hadiri Kasat Sabhara, Kasat Intelkam, para perwira Polres dan Polsek, pihak PN Denpasar, kepala Desa Dalung, serta puluhan anggota Polres dan Polsek Kuta Utara memberikan arahan dan cara bertindak kepada anggota. “Laksanakan pengamanan dengan cara humanis, sesuai perintah Bapak Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK, kita lakukan pengamanan dengan humanis dan kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin,” ujar Kabag Ops di lokasi.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara oleh jurusita dari Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Sumardi, S.Kom, SH. Pengamanan eksekusi yang dipimpin Kabag Ops tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala dari pihak termohon eksekusi. “Ini berkat kerjasama yang baik dari seluruh pihak,” katanya sembari mengingatkan anggota untuk tetap menjaga jarak. Pengadilan Negeri Denpasar memberikan apresiasi atas partisipasi Polres Badung yang turut aktif melancarkan pelaksanaan kegiatan eksekusi. mas/ama/ksm