Connect with us

NEWS

Beroperasi Tak Berijin, The Rich Prada Hotel Diduga Kemplang Pajak

Published

on

Foto : Pelaku dan Praktisi Pariwisata A.A. Bagus Tri Candra Arka

[socialpoll id=”2481371″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Pelaku dan Praktisi Pariwisata A.A. Bagus Tri Candra Arka sangat menyayangkan The Rich Prada Hotel beroperasi sebagai hotel bintang 5 namun kenyataannya belum mengantongi izin operasional, sehingga diduga tidak pernah membayar pajak. Didukung pelayanan prima yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu di Kabupaten Badung semestinya investor sudah merasa sangat dipermudah dalam proses pengurusan izin sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Saya apresiasi secara positif perizinan Badung sudah ada peningkatan signifikan, semestinya pengusaha tidak ada masalah dalam urusan perizinan. Kalau begini kan timbul pertanyaan apa hotel itu sudah bayar pajak,” ungkap pengusaha muda yang akrab disapa Cok Arka itu.

Dewan Pembina Hipmi Bali ini juga memperkirakan kesalahan ini murni dilakukan pihak manajemen The Rich Prada Hotel yang tidak mengurus izin operasional. Persoalan ini dinilai sangat janggal ditengah semakin baiknya kualitas pelayanan yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu di Kabupaten Badung kepada masyarakat dan pengusaha khususnya. Karena dipastikan tidak memiliki izin operasional bisa disimpulkan hotel yang terletak di Pecatu ini juga tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang harus didukung Nomer Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai dasar pemungutan pajak oleh pemerintah daerah, sehingga disinyalir selama ini mengemplang pajak. “Jelas dia tidak punya izin operasional gimana dia mau bayar pajak. Dasar bayar pajak dengan pengurusan TDUP dan harus memiliki NPWPD sebagai dasar pemungutan pajak. Ya kalau tidak punya bagaimana pajaknya bisa kita pungut, pasti ada kebocoran,” sentilnya.

Advertisement

Pengurus Kadin Bali asal Kerobokan ini juga menegaskan di tengah persaingan dunia usaha yang begitu ketat serta harus memiliki legalitas lengkap. Pemilik usaha dalam membangun usahanya tidak mungkin berani beroperasi tanpa izin karena bisa disampaikan usaha tanpa izin sama haknya membunuh masa depan investasi yang sudah dibangun. Bila hal ini terjadi dipastikan usaha di bidang pariwisata apalagi perhotelan tidak akan berani menjadi bagian dari anggota PHRI.

“Pengusaha tidak akan berani mempertaruhkan investasi besar yang sudah dibangun karena masalah izin. Kecuali izinnya lebih besar dari investasi. Tapi saya rasa ini bukan masalah dan harus ditelusuri di intern perusahaan. Kalau di tempat kami malah dipasang sistem online sehingga tamu yang menginap langsung membayar pajaknya dan ini merupakan terobosan yang memoermudah pengusaha. Kondisi ini sama halnya dalam pengurusan izin di Badung, kalau sudah sesuai aturan itu yang diharapkan pemerintah dalam memajukan pembangunan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pariwisata Bali khususnya di Kabupaten Badung,” tandasnya.

Mencuatnya kasus perizinan The Rich Prada Hotel ini juga akan menjadi cambuk peringatan bagi pelaku usaha lainnya di Bali bila menjalankan usaha tidak mengikuti aturansesuai ketentuan. Ini juga akan menjadi momen penataan bagi dunia usaha atau investor yang telah atau akan menjalankan usahanya namun belum mengantongi izin sesuai persyaratan. Diharapkan kedelan jangan sampai ada lagi pembangunan akomodasi pariwisata khususnya hotel tanpa izin karena akan mencorong kualitas kepariwisataan. “Begitu juga halnya dalam proses perekrutan karyawan oleh pihak manajemen perusahaan harus benar-benar mampu menjalankan kesepakan dengan lingkungan sekitar tempat usaha, serta mengedepankan profesionalisme kerja tanpa harus menimbulkan permasalahan terlebih berbau Sara,” imbuhnya. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]