Connect with us

    DAERAH

    Berstatus PPKM Level 1, Kota Semarang Kembali Longgarkan Pembatasan

    Published

    on

     

    SEMARANG, jarrakpos.com | Wali Kota Semarang menegaskan adanya pelonggaran pembatasan di wilayah ibu kota Jawa Tengah mulai tanggal 19 Oktober 2021. Hal itu dilakukan setelah ditetapkannya Kota Semarang sebagai daerah dengan status PPKM Level 1 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021. Secara lengkap, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu pun menerangkannya dalam sebuah sesi keterangan pers yang digelar di Balaikota Semarang, Selasa (19/10/2021).

    Hendi sendiri secara khusus mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif dalam upaya penanganan covid-19 di Kota Semarang. “Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus menerapkan disipilin prokes, terkhusus teman – teman tenanga kesehatan, kawan – kawan TNI POLRI, Pak Kapolrestabes, Pak Dandim, Forkopimda yang lainnya, sehingga semua indikator ada pada kondisi yang sangat baik,” tuturnya.

    Melalui Instruksi Wali Kota Semarang nomor 7 tahun 2021, aturan pembatasan yang diberlakukan di kota lumpia sejak 19 Oktober 2021 misalnya seperti tempat makan, cafe, resto, dan lainnya yang boleh beroperasi hingga pukul 24.00 dengan kapasitas pengunjung 75%. Aturan yang sama pun ditekannya juga diberlakukan untuk pedagang kaki lima, warung makan, lapak jajanan, dan lainnya.

    Advertisement

    Lainnya, untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian juga saat ini di Kota Semarang diizinkan dengan kapasitas 50% melalui skrining ketat menggunakan aplikasi peduli lindungi. Hendi menjelaskan hal tersebut termasuk untuk kegiatan resepsi pernikahan, dimana meski dalam Intruksi Mendagri dimungkinkan hingga kapasitas 75%, namun dirinya menetapkan masih membatasi hingga 50% untuk Kota Semarang

    Selanjutnya untuk tempat wisata, tempat hiburan, hingga bioskop di Kota Semarang saat ini juga telah diperbolehkan untuk membuka kunjungan maksimal hingga kapasitas 70%, dengan memastikan semua pekerja dan pengunjung telah divaksin. Untuk point ini sendiri diharapkan agar para pengelola bisa meningkatkan pengetatan protokol kesehatan serta skrining menggunakan aplikasi peduli lindungi.

    Adapun secara lengkap, instruksi Wali Kota Semarang tentang aturan PPKM Level 1 yang diberlakukan secara lengkap sendiri akan dapat dibaca pada portal resmi Pemerintah Kota Semarang, SemarangKota.go.id, ataupun melalui portal pribadi Hendi yaitu HendrarPrihadi.com.

    Di sisi lain Hendi sendiri tetap mengingatkan bahwa pandemi covid-19 saat ini masih belum usai di Indonesia, terkhusus Kota Semarang, sehingga dirinya meminta masyarakat tetap waspada dengan mamatuhi protokol kesehatan. “Tapi Covid belum selesai, kita tidak boleh lengah, tetap taati prokes dalam beraktivitas,” pungkasnya. (td/JP).

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]