HUKUM
Bertahun Tahun 2 Saudara Kandung Dicabuli Ayah Tiri
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kasus Pencabulan di Kabupaten Kuningan JawaBarat kembali terjadi, kali ini terjadi diwilayah Kecamatan Jalaksana Kuningan. Dalam Keterangannya Kapolres AKBP Willy Andrian didampingi Kasatreskrim IPTU Anggi Eko Prasetyo mengatakan kejadian ini menimpa 2 (dua) saudara kandung yang dilakukan oleh Ayah Tirinya sendiri, jelas Kapolres dalam Konferensi Presnya di Mapolres Kuningan, Jum’at (14/07/23).
Menurut Kapolres pelaku AW (45) merupakan ayah tiri dari korban yang seharusnya AW mendidik dan memberikan perlindungan kepada kedua anak tersebut. Kasus pencabulan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada bulan Juni 2023.
Ditambahkan Kapolres dalam melakukan aksi bejatnya pelaku tidak sekedar merayu tapi juga mengancam dan memaksa korban. Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan secara berulang ulang dan tidak terhitung.
Dari hasil pemeriksaan pelaku AW melakukan perbuatan terhadap korban Melati (19) sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017, ketika korban masih duduk dikelas 3 SD sampai dengan korban duduk di kelas VII (Tujuh) MTs.
Sementara itu lanjut Kapolres pelaku AW melakukan perbuatannya terhadap Mawar (16) selama tahun 2020 sampai dengan bulan Juni 2023, yang mana korban waktu itu masih kelas VII berumur 13 tahun sampai dengan umur 15 tahun disalah satu sekolah MTs.
Awal terungkapnya kasus Asusila ini saat Mawar bercerita kepada AD yang merupakan guru mengaji korban. Selanjutnya AD mengabarkan kepada pihak keluarga korban, kemudian pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib, tutur Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah, pungkas Kapolres. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login