Published
6 tahun agoon
By
editorDenpasar, JARRAKPOS.com – Dalam rangka mematangkan proses Raperda Desa Adat, Gubernur Bali Wayan Koster menggelar pertemuan informal dengan pimpinan DPRD Bali dan anggota pansus Raperda Desa Adat di ruang kerjanya, Selasa (26/2/2019). Pada pertemuan ini Gubernur Koster menyampaikan perkembangan soal pencantuman Lembaga Pencingkreman Desa termasuk pengawasannya serta beberapa masukan lain yang merupakan aspirasi masyarakat. Gubernur Koster tampak mempertimbangkan semua aspirasi yang masuk agar Perda ini juga mencerminkan keinginan masyarakat. “Memang tidak seperti di konsep awal, kita sesuaikan dengan aspirasi para pemerhati,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini. Gubernur berharap pertemuan ini bisa mengakselerasi proses pembuatan Perda.
Sependapat dengan Gubernur, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengharapkan Perda ini menjadi sesuatu yang berguna bagi masyarakat Bali tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat. “Ada ketidaksiapan masyarakat terhadap beberapa isu dan kita terima masukan itu,” kata mantan Bupati Tabanan ini. Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan perlunya melakukan konsultasi terhadap perubahan-perubahan baru yang disepakati agar tidak menimbulkan multitafsir.
Baca juga : Gubernur Koster Wujudkan Seluruh Tanah Bali Bersertifikat di Tahun 2019
Salah satu hal yang disepakati dalam pertemuan ini adalah meski dicantumkan dalam Perda Desa Adat, keberadaan Lembaga Pencingkreman Desa (LPD) dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) akan diatur kemudian dengan Perda lain. Dalam pertemuan juga disepakati untuk mempertahankan keberadaan Majelis Alit Desa Adat dalam struktur Majelis Desa Adat. Dalam pertemuan yang berlangsung santai juga dibahas beberapa persoalan yang terkait dengan desa adat,.
Selain Pimpinan DPRD Bali dan anggota Pansus Raperda Bali, pertemuan ini juga dihadiri Tim Ahli Gubernur dan instansi terkait. */ama
HUT RI Ke-77, Gubernur Bali Didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Berikan Remisi Ke 2074 WBP, 61 Napi Langsung Bebas
Dengar Kabar Holywings Akan Buka Cabang di Badung, Praktisi Hukum Andar Situmorang Ingatkan Gubernur Bali
HARUS…!AMPI Bali Edukasi Masyarakat Lewat Aksi Bersih Pantai
Dr. Made Jayantara : Tidak Cukup Hanya Relaksasi Saja, Harus Ada Tuntutan Bagi Para Pelaku Usaha
Gubernur Wayan Koster : Penerbitan PMK Merupakan Kelanjutan Kebijakan Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Berita Miring Tarif VoA: Gubernur Langsung Telpon Menkumham RI, Ternyata Hoax
JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.
Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]
Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]
You must be logged in to post a comment Login