Connect with us

DAERAH

Bertepatan Hari Purnama, Gubernur Bali Tetapkan Sistem Kerja Normal Baru Pegawai ASN

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Memasuki Bali menuju Era Baru, Gubernur Bali Wayan Koster membuat Surat Edaran No 730/9899/MP/BKD tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah. Gubernur Koster menjelaskan, tujuan dilaksanakan pengaturan Tatanan Kehidupan Era Baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik adalah untuk Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi, Memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif dan mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.

“Surat Edaran tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha,” jelasnya Selasa (2/6/2020).

Koster mengintruksikan, bagi Pimpinan Instansi/Lembaga/Unit Kerja, yang ditentukan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di masing-masing Instansi/Lembaga/Unit Kerja. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat kerja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, serta hand sanitizer pada setiap pintu masuk ruangan.

Serta, memasang media informasi untuk mengingatkan pegawai dan PNS atau masyarakat yang dilayani agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan menyiapkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan pada tempat yang ditentukan. Mewajibkan pegawai dan masyarakat yang dilayani menggunakan masker. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter. Serta melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan masyarakat yang dilayani. Mencegah kerumunan masyarakat yang dilayani.

Advertisement

“Penyelenggaraan pemerintahan agar memaksimalkan penggunaan media elektronik, seperti e-office, email, video conference, dan sebagainya. dan seluruh Pimpinan Instansi/Lembaga/Unit Kerja wajib memastikan pegawainya tidak ada yang terinfeksi Covid-19,” jelasnya. Selain itu juga, bagi pegawai ditentukan agar dipastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter. Gunakan masker saat berangkat kerja, selama berada di tempat kerja dan pulang kerja. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, mengingatkan dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

Sedangkan bagi Masyarakat yang dilayani antara lain ditentukan agar, memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat ke tempat pelayanan. Selalu menggunakan masker sejak keluar rumah, pada tempat pelayanan, dan ketika pulang ke rumah sebelum mendapatkan pelayanan, terlebih dahulu melakukan cuci tangan. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut; dan tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

Tidak hanya itu saja, bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada masing-masing Perangkat Daerah harus memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin. “Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII agar menyesuaikan pelaksanaan sistem Tatanan Kehidupan Era Baru dengan kondisi pemerintah daerah masing-masing dan melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Bali dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ucap Koster.

Surat Edaran ini mulai berlaku bertepatan dengan hari Purnama pada tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, menyesuaikan perkembangan situasi Pusat dan Daerah. tra/ama/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]