Connect with us

    NEWS

    Berusia 26 Tahun, Perda Bahasa Bali Butuh Revisi

    Published

    on

    DENPASAR, JARRAK POS – Gubernur Bali Made Mangku Pastika menghadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas, dan Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali di DPRD Provinsi Bali, Senin (12/2/2018).

    Gubernur Pastika dalam sambutannya mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sudah berusia 26 tahun sehingga perlu menyesuaikan dan direvisi sesuai perkembangan saat ini. Aspek substansif perlu kajian karena perda dimaksud hanya mengatur substansi dasar yaitu menjelaskan dan mengatur azas dan tujuan, kedudukan dan fungsi pembentukan Badan Bahasa dan Aksara Bali yang tugasnya melaksanakan pembinaan dan pembiayaan. Pastika menekankan, bahasa, aksara dan sastra Bali sebagai satu unsur kebudayaan daerah yang adiluhung memerlukan perhatian semua kalangan dan harus terus diupayakan pelestarian dan pengembangannya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

    Sementara itu pada agenda sebelumnya, secara umum fraksi-fraksi menyetujui adanya perubahan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas. Fraksi PDIP menyetujui Raperda dimaksud dengan mempertimbangkan pengaturan kendaraan bermotor sangat erat kaitannya dengan pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan dan infrastruktur di Bali. Fenomena penggemar mobil juga menjadi pertimbangan dalam mengakomodir aspirasi kelompok masyarakat. Fraksi Golkar memandang pembatasan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga mengatur mengenai usia kendaraan, sehingga agar tidak terjadi dualisme peraturan, perlu mencabut Perda Nomor 8 Tahun 2000. aka/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply