Connect with us

    NEWS

    Biadab…! Bapak Tiri di Bogor Tega Siksa Anak Usia Delapan Tahun

    Published

    on

    JAKARTA, jarrakpos.com | Seorang anak 8 tahun, warga Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Bogor mengalami luka bakar ditubuhnya.

    Luka bakar tersebut diduga akibat disetrika oleh ayah sambungnya. Bukan hanya itu, bocah itu juga diduga dianiaya dan disiksa dengan tangan dan kaki diikat. Kasus ini mendapat perhatian serius dari Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

    Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada redaksi jarrakpos.com mengatakan, dari hasil kordinasi dengan Polres Metro Depok, didapat informasi bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 3 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

    “Berawal dari pengrebekan warga di salah satu rumah karena ada seorang anak disekap,” terang Arist Merdeka Sirait, Kamis (7/4/2022)

    Advertisement

    Saat digrebek lanjut Arist, sang anak sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat sementara kondisi tubuhnya penuh luka bakar akibat disetrika.

    “Pada saat penyiksaan dan penganiayaan itu terjadi ibu korban tidak ada dirumah karena berprofesi sebagai ojek online,” imbuhnya.

    Pelaku menurut Arist kemudian diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan.

    Atas terungkapnya kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan luka bakar disekujur tubuh korban, menurut Arist Merdeka Sirait, Komnas Perlindungan Anak patut memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang memberikan pertolongan cepat.

    Advertisement

    Apresiasi juga patut diberikan kepada Satreskrim dan jajarannya atas kerja cepat dalam merespon laporan masyarakat dan menanganinya secara cepat pula.

    Mengingat kasus kekerasan fisik yang dilakukan ayah tiri terhadap anak yang tak mampu membela dirinya, menurut Arist merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan serta merendahkan martabat anak.

    Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Metro Depok menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor :35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

    Untuk memulihkan korban dari trauma, Tim Litigasi Dan rebalitasi sosial akan segera melakukan assesment untuk menemukan bentuk intervensi kritis yang tepat dan peristiwa ini mesti menjadi perhatian pemerintah Depok.

    Advertisement

    “Warga Depok dan seluruh warga lainya di Indonesia sudah dan saatnya buka, mata dan telinga dan jangan berdiam diri. Ayo bergerak memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan sosial kita masing-masing,” tutup Arist Merdeka Sirait.(dewa darmada)

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]