DAERAH
BIADAB!! Majikan Perkosa Anak Pembantu di desa Karang Anyar Kec.Pasekan Indramayu.
INDRAMAYU JarrakPost.Com- Tragis benar nasib Linda (bukan nama Sebenarnya) disaat teman seangkatan sedang menikmati masa remaja yang penuh dengan keceriaan dan romantika, namun Linda bernasib tragis dan mengenaskan.
Linda adalah gadis berusia sekitar 16 tahun yang tinggal di Blok Sarapati desa Karang anyar kecamatan Pasekan kabupaten Indramayu, anak dari Sadi buruh empang yang dimiliki seorang juragan Kadira yang merenggut kehormatan Linda.
Saat ditemui dilokasi salah seorang penduduk Blok Sarapati desa Karang Anyar Kecamatan Pasekan Jawas (bukan nama Sebenarnya) mengutarakan ” Linda adalah anak seorang Pawongan (Pembantu) dari juragan Kadira yang memiliki empang dan sawah cukup luas di desa Karang Anyar, karena di rumah Orang tua linda yang hidupnya pas-pasan tidak memiliki TV sebagai media hiburan, kemudian Kadira menawari Linda untuk melihat TV dirumahnya.
Setiap kali habis menonton TV Kadira selalu memberikan uang jajan mulai dari Rp.20.000 sampai Rp.100.000,-. Melihat paras rupa Linda yang lumayan cantik untuk gadis seumurannya kemudian Kadira timbul hasrat untuk menikmati tubuh Linda, Kadira sendiri berusia 68 tahun dan masih mempunyai istri” tegas Jawas.
“Seperti kata pepatah sedalam- dalamnya menutupi bangkai akhirnya tercium juga. Demikian perbuatan Kadira yang berulang kali melampiaskan nafsu bejadnya akhirnya ketahuan juga dan akhirnya di bawa kebalai desa Karang Anyar untuk diadakan mediasi serta pertanggungjawaban, setelah di adakan mediasi berkali-kali akhirnya di capai kesepakatan memberikan uang sebesar Rp.30.000.000 akan tetapi baru di bayarkan sebesar Rp.8.000.000 saja” ujar Jawas.
Ini tindak pidana dan pelesecehan sosial jadi tidak bisa diselesaikan dengan mediasi karena yang di khawatirkan perkembangan jiwa korban mengalami kegoncangan yang cukup berat dan sukar di hilangkan, bagai mana dengan nama baik dan masa depan Linda apakah cukup dengan puluhan atau ratusan juta saja?
Bagaimana kalau hal tersebut terjadi pada anak atau saudara aparat desa ataupun lainnya apa akan dibiarkan???
Aparat desa Karang Anyar dan pihak Penegak hukum (Polsek Pasekan dan Polres Indramayu) harus bertindak tegas jangan sampai ada korban baru bermunculan karena ulah bejad sang Juragan!!!.
Pasal 477. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. Dari rumusan Pasal 285 KUHP di atas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan.
Kita korban (Linda) menjadi stress dan takut keluar rumah karena menanggung rasa malu serta hancur yang luar biasa, apakah kita akan menutup mata dan telinga atas kejadian ini??? Mana rasa menghormati dan meyayangi sesama manusia ??? Dimana rasa keadilan dan suprimasi hukum di negara ini??? *****(Gus Wahyu Ratusan)*****
You must be logged in to post a comment Login