Connect with us

HUKUM

Bikin Resah Warga, Sejumlah Muda- Mudi Diamankan Polsek Borobudur

Published

on

MAGELANG,jarrakpos.com – Karena meresahkan warga sejumlah remaja muda-mudi diamankan Polsek Borobudur Polresta Magelang saat sedang nongkrong di Dusun Bogowanti Kidul Desa/Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, Kamis (26/01/2023) pagi hari.

Bhabinkamtibmas Desa Borobudur Polsek Borobudur Aipda Galih Susatyo mengatakan, saat dirinya tugas piket di Polsek Borobudur, sekira pukul 06.00 WIB mendapat laporan dari masyarakat.

“Laporan itu berkaitan dengan adanya sekumpulan remaja yang aktivitasnya mengganggu dan meresahkan lingkungan. Tepatnya di Dusun Bogowanti Kidul Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur yang kumpul-kumpul dari malam sampai pagi hari,” ungkapnya.

Aipda Galih Susatyo bersama dua anggota yang sedang tugas piket mendatangi sekumpulan remaja tersebut dan mengamankan sebanyak 5 orang muda-mudi.

Advertisement

“Selanjutnya mereka kami bawa ke Mapolsek Borobudur untuk kami mintai keterangan,” ujar Aipda Galih.

Dok.jarrakpos/fri

Kelima remaja tersebut adalah KM (23) alamat Sumberarum Tempuran Kabupaten Magelang, AA (17) alamat Ngaran Borobudur. Kemudian NAR (18) alamat Wanurejo Borobudur dan FF (20) alamat Pekeron Sumberarum Magelang, serta AKS (20) alamat Candirejo Borobudur.

Kapolsek Borobudur Polresta Magelang AKP Marsodik, S.H, melalui Kanit Binmas Polsek Borobudur Iptu Ahmad Khumaedi dan Bhabinkamtibmas Desa Candirejo Polsek Borobudur Aiptu Esti Rahmat Seputro memberikan tindakan pembinaan.

“Karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum lainnya hanya sekedar nongkrong-nongkrong, kami dari Polsek Borobudur melakukan pembinaan terhadap kelima muda mudi tersebut. Yaitu dengan mendatangkan orang tua masing-masing,” terang Iptu Ahmad Khumaedi.

Sebelum dikembalikan kepada orang tua, Iptu Ahmad Khumaedi menyampaikan pada orang tua mereka agar selalu mengawasi serta memperhatikan anak-anaknya. Terlebih dalam pergaulan serta aktivitasnya.

Advertisement

“Agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tandas Iptu Ahmad Khumaedi.

Kepada para remaja tersebut, agar tidak mengulangi lagi kegiatan yang meresahkan dan mengganggu lingkungan, kelima muda mudi tersebut membuat surat pernyataan dan ditandatangani dan diketahui masing-masing orang tuanya. (Fri)

 

Editor : Feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply