NEWS
Bisa Pidana Rp50 Juta, Larangan Merokok di Areal RS Bali Mandara
Denpasar, JARRAKPOS.com – Dimana mana Rumah sakit pasti memasang papan atau baner larangan merokok di areal rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM), Sanur, Denpasar. Larangan tersebut juga sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bahkan bagi yang melanggar dapat dipidana denda maksimal Rp50 juta. “Dimana salah satu pertimbangannya, adalah rumah sakit sebagai tempat pemberian pelayanan kesehatan yang banyak merawat pasien untuk proses penyembuhannya,” ungkap Dirut RSBM, dr. Bagus Darmayasa, M.Repro di RSBM, Senin (24/2/2020).
Walau demikian, meskipun sudah memasang sejumlah media edukasi, berupa banner larangan merokok, ternyata masih saja terdapat pengunjung dan pembesuk yang membandel. Oleh sebab itu, larangan merokok di area rumah sakit dapat dipatuhi, bukan hanya bagi pengunjung saja melainkan juga para pegawai RSUD. Merokok di kawasan rumah sakit bukan hanya melanggar Undang-Undang. Tetapi, juga melanggar aturan akreditasi yang sudah didapatkan secara susah payah. “Saya berharap semoga masyarakat dan pengunjung bisa memahami, ketika berada di RS Bali Mandara. Boleh merokok, tapi di luar kawasan rumah sakit,” tandasnya.
Baca juga:
Harus diketahui, bahwa bahaya asap rokok bukan hanya bagi perokok aktif, namun yang perokok pasif juga bisa kena imbasnya. “Semoga himbauan ini bisa untuk diketahui bersama,* tutup dr. Bagus sapaan akrab Bendesa Pura Goa Lawah ini. tim/ama/ksm