HUKUM
Bisnis Narkoba Berdua Anak Diciduk Polisi, Orang Tua Jadi DPO
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam waktu satu minggu di bulan Oktober 2024 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuningan berhasil menangkap 4 (empat) orang yang diduga menjual barang haram Narkoba jenis Sabu atau obat keras terbatas lainnya.
Dari empat orang yang ditangkap Polisi yaitu tersangka dengan inisial A (23) dan M (27) yang merupakan warga Kecamatan Garawangi.
Sementara yang dua lagi adalah perempuan dengan inisial R (40) warga Cigandamekar dan N (32) warga Kecamatan Cilimus.
Tersangka A, M dan R ditangkap Polisi karena diduga kuat terlibat dengan penjualan Narkoba jenis Sabu, sedangkan N diduga terlibat dengan penjualan obat keras terbatas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket Sabu seberat 2.64 gram, dan 258 butir obat keras bebas terbatas, 250 butir tramadol dan 8 butir Trihexyphenidy.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah tersangka A yang mana barang haram yang dijual tersebut merupakan pemberian dari orang tuanya. Yang mana orang tua dari tersangka A tersebut baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kuningan sekitar tiga bulan yang lalu akibat terlibat kasus yang sama.
Namun sampai sekarang orang tua dari tersangka A masih dalam pencarian pihak kepolisian Polres Kuningan.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, pihak kepolisian Polres Kuningan tidak akan memberi kesempatan kepada siapa saja yang berani menjual narkoba.
Polres Kuningan tidak akan tinggal diam untuk memerangi peredaran narkoba. Dalam penegakan hukum Polres Kuningan tidak akan pandang bulu kepada siapa saja yang melakukan perdagangan narkoba, pungkas Willy. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login