Connect with us

    EKONOMI

    BKS LPD Nyatakan Nama LPD Tetap Dipertahankan

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Wacana Gubernur Bali, Wayan Koster yang akan mengganti nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi “Labda Pacingkereman Desa” (LPD) rupanya memunculkan reaksi dari Badan Kerjasama (BKS) LPD Provinsi Bali. BKS LPD justru mempertanyakan munculnya usulan nama lain dari LPD tersebut. Hal itu diungkapkan Cendikiawan disela kegiatan BKS (Badan Kerja Sama) LPD Bali saat menggelar Temu Wirasa Meraih Sukses Tahun 2019 dengan tema “LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Dari Lahir, Sekarang, Sampai Nanti”, Jumat (18/1/2019) di Sanur.

    Ik-18/1/2019

    Dalam temu wirasa yang dihadiri pengurus LPD se Bali itu disepakati nama LPD yang sudah ada sejak 34 tahun tetap dipertahankan alias tidak berubah. “Kesepakatan lainnya yakni menetapkan fungsi tetap pokok LPD dan BKS dan tidak diganti dengan lembaga lain, serta Perda Desa Adat dan Perda LPD agar dipisahkan,” tukas Ketua BPS LPD Bali Drs. Nyoman Cendikiawan, MSi. di sela-sela Temu Wirasa tersebut menanggapi wacana perubahan nama LPD menjadi Labda Pacingkreman Desa yang sempat menimbulkan pro-kontra.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2019/01/17/salurkan-kredit-rp35-triliun-bank-bjb-optimalkan-kemitraan-bpr/

    Cendikiawan yang juga Ketua LPD Telepud Tegallalang itu berharap tentu LPD yang sudah berumur 34 tahun dan berjalan sesuai dengan keadaan sekarang bisa semakin meningkat. “Saya tidak mengatakan maju atau mundur, tapi faktanya per Desember 2018, aset LPD mencapai Rp22 triliun lebih. Ini membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat Bali terhadap LPD terus bertumbuh,” jelasnya. Menurut Cendikiawan, saat ini ada 1.433 LPD. Ini tentu perlu dijaga bersama-sama.

    Advertisement

    Ik-17/1/2019

    “Nama LPD ini kan sakral, magis. Jadi kalau mau melakukan perubahan nama harus dikaji dari berbagai aspek baik historisnya, filosofis, teknis, sosiologis, ekonomis, dan paling penting aspek magisnya. Kita juga berharap LPD dan BKS LPD yang sudah mengabdi jangan dihilangkan begitu saja,” tegas seraya menambahkan, Perda LPD dan Perda Desa Adat agar dipisahkan karena tata kelola antara LPD dan desa adat berbeda. Perda LPD juga sudah direvisi beberapa kali. Yang jelas Perda III Th 2017 itu baru berjalan hampir 2 tahun. Ini harus dipertimbangkan.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2019/01/16/ketum-hipmi-bali-dukung-kader-ikal-4-maju-jadi-ketua-umum-hipmi/

    Cendikiawan menyebutkan, LPD ini menjadi tumpuan terutama perekonomian bagi masyarakat pakraman. “Untuk membangun Bali, mari kita mulai dari menguatkan ekonomi di desa pakraman,” tambah Cendikiawan yang kembali mempertanyakan darimana sesungguhnya ide perubahan nama itu. Cendikiawan berpendapat, justru lebih menitikberatkan pentingnya meningkatkan SDM LPD serta pengembangannya dibandingkan hanya mengganti nama semata.

    Lm-17/1/2019

    Karena saat ini masih ada beberapa desa adat yang belum memiliki LPD karena pemekaran desa dan belum memiliki awig-awig. Disamping itu Cendikiawan mengingatkan yang penting dari wacana pergantian nama tersebut yaitu aspek psikologis masyarakat, jangan sampai menimbulkan gonjang ganjing dalam masyarakat yang berujung pada “rush” penarikan dana masyarakat secara besar-besaran. “Ingat lho sekitar Rp4 triliun lebih dana LPD ada di BPD, nah kalau sampai “Rush” tentu akan mempengaruhi kinerja BPD juga,” katanya mengingatkan.

    Baca juga :

    Advertisement

    https://jarrakpos.com/2019/01/16/pt-pegadaian-lakukan-transformasi-dan-penguatan-segmen-investasi/

    Sementara Karo Ekbang Provinsi Bali, I Nengah Laba yang hadir dalam acara tersebut berharap LPD bisa sepenuhnya dimanfaatkan masyarakat. Untuk menghadapi tantangan LPD perlu berinovasi. Karena “Kalau tak ada inovasi LPD bisa jalan di tempat. LPD kan cukup modal sehingga ini bisa untuk meningkatkan SDM seperti sertifikasi,” ujarnya. Namun ketika dimintakan pendapatnya soal wacana Gubernur Wayan Koster merubah nama LPD ia enggan berkomentar. “Untuk itu saya tidak berkomentar, kan saya bagian dari pemerintahan,” ujarnya sembari berlalu.

    Ik-4/1/2019

    Secara terpisah, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda menegaskan pergantian nama LPD yang diusulkan Gubernur Koster tidak ada persoalan sepanjang tidak mengubah substansinya. Menurutnya jika berganti nama pun sebenarnya tidak akan menyebabkan LPD terancam keberadaan, karena tidak tetap tidak masuk dalam UU Keuangan Mikro. “Meski kita tidak ikut mengatur LPD, tapi perubahan nama LPD tidak ada persoalan, sepanjang namanya itu tidak mengubah substansinya. Tidak ada masalah itu meski nama diganti,” jelasnya. eja/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]