HUKUM
BNN Provinsi Jawa Tengah Ungkap Kasus Dan Musnahkan Barang Bukti Narkoba
- MAGELANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor BNN Kabupaten Magelang, Kamis (21/10/2021).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Drs. Purwo Cahyoko, M.Si. dengan didampingi para stakeholder tingkat Provinsi Jateng dan Kabupaten Magelang. Antara lain petugas dari KPPBC TMP A Semarang, Sekda Kabupaten Magelang, dan Kepala BNNK Magelang AKBP Catharina S.M., S.Sos.
Dalam ungkap kasus, Kepala BNNP Jateng menuturkan, pada tanggal 14 September 2021 sekira pukul 05.30 WIB, tim gabungan BNN Provinsi Jateng BNN Kabupaten Magelang, KPPBC TMP A Semarang menangkap dan menggeledah ATC alias Cepot di sekitar Terminal Secang Jalan Magelang-Secang Km. 9 Secang, Kabupaten Magelang.
“Dari hasil itu diperoleh barang bukti 12 bal/paket yang dibungkus lakban berwarna coklat, dan tiga bal/paket yang dibungkus plastik warna hitam dilakban bening, dan satu kantong plastik warna hitam yang berisi daun kering yang diduga jenis ganja. Yang dibawa tersangka menggunakan tas ransel besar warna biru,” terang Cahyoko.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ATC diketahui bahwa tersangka diperintah oleh Agus Santoso alias Gimbal bin Samsuri. Dia merupakan narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup atas kasus narkoba di LP kelas II A Banyuasin, Sumatera SeSelatan
“ATC diperintahkan untuk mengambil narkotika Golongan 1 jenis ganja di Takengon, Aceh Tengah dengan imbalan Rp 800.000,” lanjut Cahyoko.
Kepala BNN Provinsi Jateng kemudian berkoordinasi dengan kepala LP Kelas IIA Banyuasin untuk mengamankan narapidana Agus Santoso berikut HP yang digunakan berkomunikasi untuk mengendalikan peredaran narkoba. Agus Santoso kemudian dipindahkan ke LP Kelas IIA Magelang untuk dilakukan penyidikan oleh BNN Kabupaten Magelang.
“Dari data BNN Provinsi Jateng Agus Santoso yang juga pernah tersangkut kasus narkoba yang ditangani oleh BNNP Jateng pada tanggal 9 Oktober 2017. Dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 10 kg yang disamarkan dalam kemasan bubuk kopi,” terang Cahyoko.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal primair pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman, berupa hukuman mati.
Selanjutnya di lokasi yang sama, dimusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 19,3 kg dan sabu sebanyak 100 gram. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 91 Undang-Undang No. 35 tentang Narkotika serta pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala BNN No. 7 Tahun 2010.
Ganja sebanyak 19,3 kg disita dari Tersangka ATC dan Agus Santoso tersebut di atas. Penyidik kasus ini ditangani oleh BNN Kabupaten Magelang dan sedang dalam proses pemberkasan. Penyidik menyisihkan BB narkotika jenis ganja untuk pembuktian perkara di pengadilan.
Sementara narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram disita oleh Penyidik BNN Provinsi Jateng dari 4 (empat) tersangka yaitu AS, Adi Cahyo Setyawan (Napi LP Kelas IA Kedungpane Semarang), Budi Raharjo alias Ceming (Tahanan di LP Kelas IA Kedungpane Semarang) dan Finsa Taradipa alias Pincuk (Napi LP Kekas IIB Tegal).
Sebelum dimusnahkan, BB narkotika terlebih dahulu dites keaslian oleh petugas Labfor Polda Jateng dengan disaksikan oleh seluruh stakeholder terkait dan para Tersangka. (Fri)
You must be logged in to post a comment Login