Connect with us

    HUKUM

    BNN Provinsi Jawa Tengah Ungkap Kasus Dan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Published

    on

    • MAGELANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor BNN Kabupaten Magelang, Kamis (21/10/2021).

    Dok.jarrakpos/fri

    Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Drs. Purwo Cahyoko, M.Si. dengan didampingi para stakeholder tingkat Provinsi Jateng dan Kabupaten Magelang. Antara lain petugas dari KPPBC TMP A Semarang, Sekda Kabupaten Magelang, dan Kepala BNNK Magelang AKBP Catharina S.M., S.Sos.

    Dok.jarrakpos/fri

    Dalam ungkap kasus, Kepala BNNP Jateng menuturkan, pada tanggal 14 September 2021 sekira pukul 05.30 WIB, tim gabungan BNN Provinsi Jateng BNN Kabupaten Magelang, KPPBC TMP A Semarang menangkap dan menggeledah ATC alias Cepot di sekitar Terminal Secang Jalan Magelang-Secang Km. 9 Secang, Kabupaten Magelang.

    Dok.jarrakpos/fri

    “Dari hasil itu diperoleh barang bukti 12 bal/paket yang dibungkus lakban berwarna coklat, dan tiga bal/paket yang dibungkus plastik warna hitam dilakban bening, dan satu kantong plastik warna hitam yang berisi daun kering yang diduga jenis ganja. Yang dibawa tersangka menggunakan tas ransel besar warna biru,” terang Cahyoko.

    Dok.jarrakpos/fri

    Dari hasil pemeriksaan terhadap ATC diketahui bahwa tersangka diperintah oleh Agus Santoso alias Gimbal bin Samsuri. Dia merupakan narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup atas kasus narkoba di LP kelas II A Banyuasin, Sumatera SeSelatan

    “ATC diperintahkan untuk mengambil narkotika Golongan 1 jenis ganja di Takengon, Aceh Tengah dengan imbalan Rp 800.000,” lanjut Cahyoko.

    Dok.jarrakpos/fri

    Kepala BNN Provinsi Jateng kemudian berkoordinasi dengan kepala LP Kelas IIA Banyuasin untuk mengamankan narapidana Agus Santoso berikut HP yang digunakan berkomunikasi untuk mengendalikan peredaran narkoba. Agus Santoso kemudian dipindahkan ke LP Kelas IIA Magelang untuk dilakukan penyidikan oleh BNN Kabupaten Magelang.

    Dok.jarrakpos/fri

    “Dari data BNN Provinsi Jateng Agus Santoso yang juga pernah tersangkut kasus narkoba yang ditangani oleh BNNP Jateng pada tanggal 9 Oktober 2017. Dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 10 kg yang disamarkan dalam kemasan bubuk kopi,” terang Cahyoko.

    Terhadap para tersangka dikenakan pasal primair pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman, berupa hukuman mati.

    Dok.jarrakpos/fri

    Selanjutnya di lokasi yang sama, dimusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 19,3 kg dan sabu sebanyak 100 gram. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 91 Undang-Undang No. 35 tentang Narkotika serta pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala BNN No. 7 Tahun 2010.

    Dok.jarrakpos/fri

    Ganja sebanyak 19,3 kg disita dari Tersangka ATC dan Agus Santoso tersebut di atas. Penyidik kasus ini ditangani oleh BNN Kabupaten Magelang dan sedang dalam proses pemberkasan. Penyidik menyisihkan BB narkotika jenis ganja untuk pembuktian perkara di pengadilan.

    Sementara narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram disita oleh Penyidik BNN Provinsi Jateng dari 4 (empat) tersangka yaitu AS, Adi Cahyo Setyawan (Napi LP Kelas IA Kedungpane Semarang), Budi Raharjo alias Ceming (Tahanan di LP Kelas IA Kedungpane Semarang) dan Finsa Taradipa alias Pincuk (Napi LP Kekas IIB Tegal).

    Dok.jarrakpos/fri

    Sebelum dimusnahkan, BB narkotika terlebih dahulu dites keaslian oleh petugas Labfor Polda Jateng dengan disaksikan oleh seluruh stakeholder terkait dan para Tersangka. (Fri)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]