Connect with us

    Sumatera Utara

    Bobby Nasution Tindak Tegas Bangunan Perusak Cagar Budaya

    Published

    on

    Medan – Jarrakpos – Ketegasan Wali Kota Medan Bobby Nasution menata kawasan heritage di Kesawan kembali dibuktikan Selasa (7/4/2021). Tim terpadu Satpol PP kembali menghancurkan sejumlah bagian dari bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani VII tepatnya di depan Gedung Warrenhuis.

    Seperti diketahui, kawasan Kesawan yang masih banyak berdiri bangunan bersejarah akan direvitalisasi oleh wali kota yang baru saja dilantik, Bobby Nasution. Menantu Presiden Jokowi itu tegas menindak pemilik bangunan yang tak mau ikuti aturan Pemko Medan.

    Nah, bangunan yang mendapatkan tindakan tegas itu merupakan milik Beni Basri. Bangunan itu tak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya.

    Hal itu ditegaskan Benny Iskandar, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang. “Memang tak ada izinnya itu maka kita bongkar sesuai aturan yang berlaku. Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi,” kata Benny.

    Advertisement

    Benny juga bilang bahwa pihaknya sudah bermusyawarah juga dengan pemilik bangunan dan memberi tempo hingga Senin (6/4/2021) kemarin. Jika tidak diindahkan akan dibongkar. Dan rekomendasi izin tak akan keluar jika pemilik bangunan tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk awalnya.

    Padahal kata Benny, pemilik bangunan sudah diberikan contoh berupa foto bangunan sebelumnya yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan.

    “Pak wali kota ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Kalau ada pemilik bangunan yang ingin membangun harus sesuai bentuk aslinya. Begitu juga untuk renovasi dan sebagainya. Dan foto lama bangunan itu sudah diberikan oleh Dinas Kebudayaan sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang,” papar Benny lagi.

    Ditambahkan Benny, penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan oleh wali kota Medan “Pak wali dengan tegas ingin kembalikan kawasan cagar budaya Kesawan dan sekitarnya,” pungkas Benny.

    Advertisement

    Di lapangan, tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan. Bahkan petugas tampak sampai naik ke lantai dua bangunan dan menghancurkan secara manual dengan palu. Satu unit alat berat berupa dozer ekskavator juga diturunkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau.

    Dari data yang diperoleh, bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan bangunan 4 m x 13, 25 m.

    Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa seluruh bangunan di kawasan Heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya.

    “Terkhusus daerah Kesawan jangan merubah bentuk. Ikuti regulasi. Tempat ini harus kita lestarikan,” tegasnya.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]