Connect with us

    POLITIK

    Bola “Panas” Politik Tanah Air di tangan Gibran

    Published

    on

     

    Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya

     

    OPINI|Jarrakpos.com|Putusan MK telah mencabik- cabik nurani publik dan masyarakat tanah air Indonesia. Drama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan norma baru dalam putusan tentang syarat batas usia minimal 40 tahun bagi capres cawapres terang benderang telah merusak sistem dan norma  serta hukum ketatanegaraan Republik Indonesia.

    Advertisement

    Dalam putusan MK tersebut, termuat amar  putusan yakni bagi capres dan cawapres yang belum berusia 40 tahun tidak diperkenankan namun pada putusan lain justru berlawanan dengan norma pada putusan sebelumnya yakni “Usia dibawah 40 tahun bisa ikut capres cawapres dengan norma dan syarat baru yakni  “pernah dan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah”.

    Pertanyaannya, apakah Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Pasal 169 huruf q UU Pemilu? Alat ukur apa yang dipakai MK untuk melakukan pengujian ayat pasal dari undang- undang? Jawabannya adalah sudah pasti Konstitusi negara yakni Undang Undang Dasar 1945. Artinya MK sebagai lembaga the guardian of constitution harus mampu melihat apakah syarat minimal umur capres cawapres sungguh merugikan hak-hak konstitusional warga negara?  Jika ada, warga negara yang mana?

    Sedangkan MK sebagai lembaga the final interpreter of constitution diartikan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MK. Dari dua kewenangan tersebut jika dikaitkan dengan realita putusan MK yang “membolehkan” capres cawapres berusia di bawah 40 tahun asalkan sedang atau pernah menjadi kapala daerah. Apakah tidak menabrak konstitusi itu sendiri.

    MK diberikan kewenangan menafsir konstitusi tidak sama artinya dengan memasukkan norma baru dalam undang undang. Yang punya kewenangan itu adalah pembuat undang undang yakni DPR dan Pemerintah disebut open legal policy. MK hari ini telah terang benderang menusak tatanan ketatanegaraan RI dengan membuat putusan yang sarat nepotiame, tidak fair, tidak independen dan melukai hati publik tanah air.

    Advertisement

    Mengapa menjelang pilpres orang merasa begitu pentingnya mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut? Walaupun datangnya dari mahasiswa sebagai warga negara apa benar niat tulus dari mahasiswa FH Univ 11 Maret? Atau ada nahkodanya dibalik gugatan ini?

    Pertanyaannya, apa dan dimana hak -hak konstitusional mahasiswa (warga) yang dirugikan? Atau apakah ada pesanan khusus atau target khusus dari oknum- oknum yang bernafsu untuk melahirkan dinasti kekuasaan baru melalui pilpres caranya melalui tangan MK?

    Jika ini tujuan, maka sangat busuk dan rendah moralitas dan melupakan hakekat hidup bernegara dan berbangsa. Atas hal ini maka putusan tersebut integritas dan moralitas 9 hakim konstitusi sangat diragukan.

    Para penguasa hari ini dengan keasyikan mengejar kekuasaan terlihat mulai melupakan hakekat mendirikan dan bernegara demi kesejahteraan rakyat. Oknum elit politik saat ini sangat asyik memikirkan bagaimana dan dengan cara apa saja rasional atau tidak asalnya dapat merebut kekuasan di pemilu dan pilpres 2024. Publik tanah air jujur merasa kecewa berat melihat tatakrama berpolitik anak anak bangsa hari ini kok bisa- bisanya batas usia minimal capres cawapres adalah sesuatu yang melebihi urusan tata kelola pemerintahan jujur, adil dan bebas dari korupsi yang menjadi prioritas?

    Advertisement

    Mengapa dalam konteks politik hari ini uji materiil batas usia minimal capres cawapres terlihat terkesan tergesah gesah menjelang pilpres? Publik sudah kecewa dan semua mata pasti tertuju kepada Joko Widodo karena pengendali politik bernegara yang santun beradab ada di tangan presiden bukan  kepada siapa siapa. Apapun argumentasi yang keluar dari pernyataan Joko Widodo nurani publik sudah terlanjut kecewa hari ini. Oleh karena itu, bola panas politik hari ini ada ditangan mas Gibran Rakabuming Raka. Jika menerima lamaran Gerindra mendampingi Prabowo Subianto itu artinya dugaan publik Dinasti Joko Widodo benar ada. Ingat! Joko Widodo jasa baik PDIP terhadap dirimu, anak serta anak mantu Muhammad Bobby Afif Nasution. Rakyat masih yakin Joko Widodo punya “hati” untuk negara dan rakyatnya. Semoga!

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]