Connect with us

DAERAH

Bongkar  Rumah Kontrakan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Geri

Published

on

Aekkanopan – Bongkar rumah kontrakan, Team Opsnal Unit Reskrim Polek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Yuna Gultom SH MH, Jumat (6/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB, mengamankan tersangka HERIYANTO SAGALA alias GERI, 26 Thn, pekerjaan mocok – mocok, warga Jalan Stasiun Kereta Api, Kel.Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu, Kab. Labura.

Tersangka diamankan brdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 609 / XII / 2022 / SPKT / SEK KUALUH HULU  / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT.

Demikian disampaikan Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna Gultom SH MH, Sabtu (7/1/2023).

Disebut, adapun pencurian dengan pemberatan ini, terjadi
Sabtu (31/12/2022),  sekira pukul 16.15 WIB, di Jln Seto lingk 1 Wonosari Kel.Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu  Kab.Labura.

Advertisement

Sementara terssngka diamsnkan Jumat (6/1/2023), sekira pukul 22.00 Wib, di Kampung Teladan Kel.Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labura.

Kronologi kejadian menurut Yuna, Sabtu (31/12/2022), sekira pukul 16.15 Wib, korban diberitahu oleh tetangganya bahwa rumah kontrakan telah dibongkar orang. Sehingga korban datang dan melihat,  sudah diamankan 1(satu) orang pengemudi betor bersama betornya, yg didalamnya terdapat mesin pompa, jemuran kain yg sudah dilipat dan 1(satu) buah daun pintu. Dan menyatakan bahwa ianya disuruh oleh sdr Geri  untuk mengangkut barang barang tersebut.

Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 5000.000.  Dan membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu.

Setelah itu, lanjutnya, dilakukan penyelidikan.  Team opsnal berhasil mengamankan tersangka pencurian yg bernama Heriyanto Sagala Als Geri. Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah kontrakan, dengan cara merusak jendela rumah dan mengambil barang barang didalam rumah.

Advertisement

“Selanjutnya tersangka diamankan ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut”, pungkas Yuna.

Katanya, selain tersangka turut puls diamankan barang bukti berupa 1(Satu) unit Betor, 1(Satu) buah daun pintu aluminium,  1(Satu) buah mesin air merk Nasional, 1(Satu) set jemuran kain. ( )

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply