Connect with us

    DAERAH

    Bos Sky Garden Tetap Mangkir Setelah Ditetapkan Tersangka

    Published

    on


    Kuta, JARRAKPOS.com – Gejolak internal PT ESC Urban Food Station alias Sky Garden memasuki babak baru. Titian Wilaras, bos baru night club yang beralamat di Jalan Raya Legian No.61, Kuta, Kabupaten Badung, Bali itu ditetapkan sebagai tersangka. Informasi yang dihimpun, Senin (7/10/2019), Kepolisian Sektor Kuta diketahui juga telah meningkatkan status terlapor Pamela Wilaras dan Yulianne Rustanti sebagai tersangka. Hal ini tertera dalam surat panggilan ketiganya yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah. Surat panggilan dimaksud bernomor SP/107/IX/2019/Reskrim, SP/108/IX/2019/Reskrim, dan SP/109/IX/2019/Reskrim tertanggal 27 September 2019.

    Bn-14/9/2019

    Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka pada Senin, 30 September 2019 pukul 10.00 di ruang riksa Polsek Kuta, namun seluruhnya kompak mangkir alias tidak hadir. Berdasarkan surat tersebut, Titian Wilaras, Pamela Wilaras, dan Yulianne Rustanti ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan polisi bernomor LP/198/VIII/2019/Bali/Resta Denpasar/Sek. Kuta tanggal 9 Agustus 2019 lalu. Berdasarkan proses sidik yang dilakukan, ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 368 KUHP junto 56 KUHP yang terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2019 dan Minggu, 11 Agustus 2019 di Sky Garden, Legian, Kuta.

    Baca juga : Pentolan Ormas Berulah di Bali, Ancam Tembak Kepala Bos Sky Garden

    Terkait status tersangka dan mangkirnya Titian Wilaras, Pamela Wilaras, dan Yulianne Rustanti dari panggilan pemeriksaan pada Senin, 30 September 2019, Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Haji Andi Muhammad Nurul Yaqin membenarkan hal tersebut. “Masih dilakukan pemanggilan terhadap ketiga orang tersebut. Ini baru dilakukan pemanggilan. Kalau sudah diperiksa baru ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Iptu Yaqin.

    Bersambung….

    Advertisement

    Laman: 1 2 3

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]