Connect with us

    DAERAH

    Bos Sky Garden Tetap Mangkir Setelah Ditetapkan Tersangka

    Published

    on


    Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (7/10/2019) mengatakan telah menerima laporan penyidik Polsek Kuta terkait penetapan tiga tersangka tersebut. “Kalau jadi tersangka itu berarti alat bukti kuat mereka terlibat dalam kasus tersebut, ” ujarnya.

    3Bl#Bn-21/8/2019

    Kompol Arta juga membenarkan TW, PW, dan YR belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. “Informasinya yang bersangkutan berada di luar Bali. Kalau tiga kali tidak penuhi panggilan penyidik, bisa dipanggil paksa, ” tegas mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar dan Kapolsek Kuta Utara itu. Diketahui, panggilan pemeriksaan kedua untuk ketiga tersangka diagendakan Rabu (9/10/2019) ini. Selain mangkir dari panggilan pihak berwajib, Titian Wilaras juga dikabarkan menghilang plus lari dari tanggung jawab. Imbasnya, penutupan Sky Garden sejak dua bulan lalu, tepatnya Jumat (6/8) memantik masalah baru. Lantaran tak digaji, ratusan karyawan Sky Garden baru-baru ini diketahui menggelar aksi demo di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung. Pilihan tersebut dilakukan karena mereka merasa dipingpong oleh manajemen Sky Garden saat menuntut hak-haknya.

    Baca juga : Ancam Tembak Kepala Bos Sky Garden, Pentolan Ormas Ditangkap

    Dalam spanduk yang dibawa tertulis nama Thomas Bodo Wiese dan Christian Wilaras. Selain itu, tertera teks panjang dalam dua bahasa, yakni Indonesia dan Inggris. Secara lengkap berbunyi sebagai berikut: Di mana janji Anda untuk membayar gaji kami!? Malu pada kalian berdua! Mengapa Anda berbohong kepada kami lagi, Anda mengatakan kepada kami untuk tidak mengambil pekerjaan lain!! Kita semua punya keluarga untuk diberi makan!! Bagaimana seharusnya kita hidup!?

    Advertisement

    Bersambung….

    Laman: 1 2 3

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]