Bengkulu
BP Jamsostek Serahkan Santunan ke 4 Ahli Waris Pekerja
Bengkulu, Jarrakpos.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada 4 ahli waris pekerjaan pada agenda Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Rabu (20/11/2024) di Mercure Hotel.
Empat ahli waris pekerja itu adalah:
1. Argunda Yuda AZ, ahli waris dari almarhum Yudhistira Agustian, Pekerja Harian Lepas (PHL) di Badan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu. Santunan jaminan kematian dan beasiswa: Rp 208.500.000.
2. Muhammad Saib, ahli waris dari Wiwin Kuraiesin, karyawan Yayasan Baitul Izzah. Santunan jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa: Rp 212.787.540.
3. Bambang Joko Bayu, ahli waris dari Reni Ramadanti, karyawati Klinik Pratama Armina Sakti. Santunan jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa: Rp 129.173.600.
4. Dahlia Minarwati, ahli waris dari Atmi Ferizal, Petugas Tidak Tetap (PTT) Kecamatan Taba Penanjung. Santunan jaminan kematian dan beasiswa untuk dua anak: Rp 251.500.000.
Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin mengatakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik penerima upah maupun bukan penerima upah akan melindungi pekerja dari risiko yang bisa terjadi kapan saja.
“Bila peserta meninggal maka ahli waris mendapatkan santunan, dimana beberapa ahli waris peserta menggunakan santunan untuk membuka usaha. Jadi perekonomian keluarga tetap berjalan. Termasuk pendidikan anak juga terjamin maksimal dua orang hingga perguruan tinggi. Termasuk saat peserta alami kecelakaan kerja maka akan mendapatkan penanganan hingga bisa kembali bekerjabekerja,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Ferama Putri mengatakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencegah bertambahnya kemiskinan baru akibat tulang punggung keluarga yang telah tiada. Dengan ini menjadi tali pengaman bagi ahli waris yang ditinggalkan dengan mendapatkan santunan dan beasiswa bagi anak-anak peserta.
”Kami mendorong semua pekerja bisa dilindungi dengan jaminan sosial ini baik bukan penerima upah maupun penerima upah,” imbuhnya.
You must be logged in to post a comment Login