DAERAH
BPBD Indramayu, Sosialisasi Perbub no.116/2024 Tentang Kajian Resiko Bencana di Kecamatan Pasekan.

INDRAMAYU JarrakPos.Com- Dalam rangka penanggulangan bencana dan penanganan Bencana di wilayah Kabupaten Indramayu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 116/2024 tentang Kajian Risiko Bencana tahun 2024-2028, sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat langkah antisipasi untuk pengurangan risiko bencana alam.
Hadir dalam sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 116/2024 yang bertempat di aula Kecamatan Pasekan Selasa (06/08/24) dihadiri Camat Pasekan Dede Nurjanah, Kabid Pencegahan Bencana BPBD Indramayu Sutrisno, kasie tantrim kecamatan Pasekan, Para pamong desa se kecamatan Pasekan, serta para peserta undangan.
Dalam keterangannya Kabid Pencegahan Bencana BPBD Indramayu Sutrisno menjelaskan “kami ingin meningkatkan pengetahuan serta pemahaman masyarakat di daerah rawan bencana dalam melakukan penanggulangan bencana,” tegas Kabid.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga ingin menunjukkan bahwa Kabupaten Indramayu memiliki beberapa kerawanan bencana alam, mulai dari potensi banjir, cuaca ekstrem, kekeringan, dan gempa bumi. Dari empat jenis kerawanan tersebut, kata dia, tingkat kapasitas masyarakat terhadap potensi bencana banjir, kekeringan, masuk kategori sedang, sedangkan cuaca ekstrem dan gempa bumi kategori rendah. Sosialisasi
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 116/2024 akan dilanjutkan dengan materi soal peta daerah rawan bencana alam pada pekan ini” Ujar Sutrisno.
“Selain itu pula akan dijelaskan soal langkah antisipasi serta penanganan pascabencana alam untuk mengurangi risiko yang dimungkinkan terjadi, upaya penanggulangan bencana sebelum terjadi bisa dilakukan upaya pencegahan atau pengurangan risiko dengan melakukan kesiapsiagaan.
Misalnya, daerah rawan banjir bisa dilakukan pembersihan aliran sungai dari tumpukan sampah dan memastikan tidak ada saluran air yang tersumbat, memperkuat tanggul sungai, menghilangkan tanaman dan bangunan yang berpotensi menghambat laju air serta memperbanyak biopori ” tambah Sutrisno.
Ketika terjadi bencana, maka perlu ada upaya evakuasi korban bencana alam, pendataan dan pelaporan untuk dilakukan langkah pascabencana, seperti pemulihan dan mitigasi bencana,” katanya.
Adapun peran masyarakat dalam penanggulangan bencana, yakni memberikan informasi kejadian bencana kepada BPBD atau instansi terkait, melakukan evakuasi mandiri, melakukan kaji cepat dampak bencana, dan berpartisipasi dalam respons tanggap darurat sesuai bidang keahliannya” sambung Sutrisno mengakhiri materi.
Sementara itu Camat Pasekan Dede Nurjanah dalam keterangannya ” sangat menyambut baik adanya sosialisasi ini, jadi kita semua semakin tahu dan paham cara menangan dan penanggulangan bencana alam secara baik dan efesien sehingga dapat meminimalisir kerugian atau korban jiwa yang terhadi” tegasnya
” Kita semua berharap semoga kita semua khususnya daerah Kecamatan Pasekan terhindar dari bencana, walaupun wilayah kecamatan Pasekan ini langganan bencana banjir baik itu banjir kiriman maupun siklus alam yaitu hujan yang cukup deras karena wilayah Pasekan di lalui aliran pembuangan dari sungai Cimanuk lama” tambah Dede Nurjanah.*****(Gus Wahyu Ratusan)*****
You must be logged in to post a comment Login