Connect with us

NEWS

BPI KPNPA RI Adukan Laporan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Bonsai Kabupaten Lingga Di Kejati Kepri

Published

on

Tanjungpinang, jarrakpos.com | Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, akan menggiring dugaan kasus korupsi pengadaan tanaman bonsai di Kabupaten Lingga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Dugaan korupsi ini diduga ada melibatkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga serta Pejabat Pemda Lingga.

Dalam keterangannya, Tubagus Sukendar mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi secara intens dengan Kejati Kepri untuk menindaklanjuti kasus ini dan diri nya juga sudah mendatangi langsung Kantor Kejati Kepri, di Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

“Kita sudah menjalin komunikasi dengan Kejati Kepri untuk meneruskan kasus korupsi di Perkim Kabupaten Lingga. Kami berharap kasus ini segera diproses hukum untuk menyelamatkan keuangan negara,” ujar Tubagus Sukendar , Kamis, 3 Oktober 2024. Pada saat wawancara dengan awak media di Kejati Kepri

Advertisement

Tubagus Sukendar juga sudah menjalin komunikasi dengan para narasumber yang memiliki data dan mengetahui terkait proyek pengadaan bonsai kabupaten Lingga dan ini yang menjadi PR dari Kejati Kepri untuk menindak lanjuti sampai muncul nanti calon tersangka nya

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs sirup.lkpp.go.id, pengadaan bibit bonsai tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2021 dengan total pagu sebesar Rp290.440.000.

Dana ini kemudian dipecah menjadi empat kegiatan dan diberikan kepada empat perusahaan, yakni CV. Singkep Pesisir Jaya, CV. Aulia Flora, CV. Putera Bertuah, dan CV. Mayada Wijaya.

Musfaidi alias Boim, seorang pengusaha bonsai di Daik Lingga, mengungkapkan bahwa pengadaan tanaman bonsai tersebut merupakan usulannya kepada istri Bupati Lingga, Maratusoliha. Ia mengklaim bahwa dirinya menawarkan 48 pohon bonsai dengan total nilai Rp195 juta.

Advertisement

“Harganya variatif, ada yang seharga Rp200 ribu per pohon hingga dua pohon seharga Rp15 juta,” ungkap Boim.

Namun, Tri Kadarisman, Direktur CV. Putera Bertuah, mengaku bahwa perusahaannya hanya dipinjam oleh Dinas Perkim Kabupaten Lingga untuk keperluan pengadaan barang tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak mengetahui apa pun terkait pengadaan bonsai.

“Saya tidak tahu-menahu soal bonsai. Perusahaan saya hanya dipinjam oleh pihak Dinas Perkim,” tegasnya.

Tri juga menambahkan bahwa keuntungan yang diterimanya dari peminjaman perusahaannya sangat minim, tidak sampai Rp1,5 juta. Bahkan, dana yang masuk ke rekening perusahaan langsung ditarik tunai dan diserahkan kepada pihak Dinas Perkim.

Advertisement

Informasi terbaru yang diterima menyebutkan bahwa pengadaan bonsai di Kabupaten Lingga tidak hanya terjadi pada tahun 2021, melainkan juga pada 2022 dan 2023, meskipun barang yang diadakan diduga fiktif. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut di Kejati Kepri.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply