DKI Jakarta
BPI KPNPA RI Akan Ajukan Uji Materi Mendukung Kewenangan Kejaksaan Dalam Mengusut Kasus Tindak Pidana Korupsi
JAKARTA, jarrakpos.com | Pengajuan judicial review oleh sejumlah advokat yang menginginkan kewenangan kejaksaan dalam melakukan Penyidikan Kasus Korupsi Dicabut dinilai sebagai serangan balik untuk melemahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Pemberantasan Korupsi.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, S.H menyampaikan bahwa, salah besar jika kewenangan Kejaksaan Agung dalam menangani atau menyelidiki persoalan-persoalan korupsi itu dihapuskan.
Dikarenakan Kewenangan Kejaksaan dalam Menangani Kasus Korupsi tidak hanya diatur dalam undang-undang tentang Kejaksaan, tapi juga sudah diatur dalam undang-undang KPK, undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, serta undang-undang TPPU.
“Jadi kalau semua itu kemudian menjadi persoalan dan kewenangan Kejaksaan digugat hanya dengan dalih agar supaya kewenangan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi hanya ada pada lembaga terpisah, dan itu tentu nya akan terjadi pelemahan terhadap kewenangan Institusi Kejaksaan tersebut dan ujung kedepannya akan menjadi preseden buruk di dalam Penegakkan Hukum khususnya dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Tubagus Rahmad Sukendar.
Jika kewenangan Kejaksaan dipangkas tidak boleh menangani kasus Korupsi ya tentu nya akan membuat senang koruptor beserta kroni nya.
menurut Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar, para koruptor yang sekarang sedang terjerat kasus korupsi baik itu korupsi di BUMN, maupun kasus Megakorupsi seperti ASABRI, Jiwasraya, serta kasus korupsi lain nya yang saat ini sedang ada ditangani Kejaksaan akan menjadi Tameng / Senjata untuk Melawan Karena itu, menurut Kang Tebe Sukendar dari BPI KPNPA RI dalam waktu dekat akan mengajukan Uji Materi terkait Mendukung Kewenangan Kejaksaan Dalam Melakukan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi , jika tidak kita dukung maka mereka yang terlibat dengan kasus korupsi tersebut akan melakukan berbagai macam cara untuk melawan terhadap penanganan korupsi, sehingga mereka bisa terlepas dari jerat hukum.
“Salah satunya adalah dengan cara melakukan judicial review agar supaya kewenangan pihak tertentu yang memang berada pada garda terdepan dalam penanganan korupsi ini diangkat kewenangannya atau dihilangkan kewenangannya.
Sehingga apa yang dilakukan itu sangatlah tidak tepat di dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi dan akan menjadi preseden buruk terhadap penindakan terhadap tindak pidana korupsi dimasa depan ,” ujar Kang Tebe Sukendar.
Menurut dia, pengajuan judicial review oleh beberapa advokat tersebut jelas akan merugikan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Untuk itu BPI KPNPA RI sebagai elemen masyarakat akan menjadi Garda Terdepan yang membela dan mendukung Kejaksaan dalam melakukan Kewenangan dalam menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi.
Kang Tebe Sukendar mencurigai langkah para advokat tersebut sebagai kepanjangan tangan dari para koruptor yang terlibat korupsi.
“Dan ini patut dicuragai bahwa ini adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh para koruptor untuk keluar daripada kasus yang membelit mereka, yang kemudian menggunakan tangan-tangan orang lain untuk melakukan judicial review,” ungkap Kang Tebe Sukendar.
Dia pun akhirnya menilai bahwa sebenarnya upaya judicial review tersebut sebagai serangan balik untuk melemahkan Kejaksaan . Karena, menurut dia, kasus yang ditangani Kejaksaan saat ini memang merupakan mega korupsi dan pencapaian yang sangat luar biasa dimana Kejaksaan di bawah Komando ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung dapat mengembalikan Marwah Kejaksaan didalam Penegakkan Hukum Dan Pemberantasan Korupsi.
Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Korps Adhyaksa kembali Meningkat dan ini satu pencapaian prestasi yang sangat luar biasa , harus didukung Semua Pihak.
“Kang Tebe Sukendar menduga ini adalah serangan balik untuk melemahkan Kejagung,” karena sekarang yang kita lihat kasus kasus Mega Korupsi di tangani oleh Kejagung.
Keberanian Jaksa Agung yang tidak pandang bulu dalam Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi dengan mengungkap kasus megakorupsi yang terjadi di berbagai BUMN-BUMN besar,”menjadi Bumerang Bagi Para Koruptor dan Kroni nya.
“Jika kewenangan ini nanti dicabut akan terjadi pengurangan dan pelemahan. Bagaimana kekuatan dari pada KPK itu menangani hal-hal besar sekaligus? Sementara tenaga yang dimilikinya juga sangat terbatas mengingat menjamurnya kasus-kasus yang ada di tanah air,” tegas Kang Tebe Sukendar.
Sebenarnya ada apa yang terjadi saat ini di saat Kejaksaan sedang fokus mengusut kasus korupsi Mega Korupsi ada sejumlah advokat tiba-tiba mengajukan judicisial review (uji materi) sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.
Kang Tebe Sukendar melihat ada upaya dari Kelompok Tertentu untuk Melemahkan Kewenangan Kejaksaan ,kita melihat ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dari kalangan advokat atau pengacara, dalam upaya mendegradasi, serta melemahkan peran Kejagung untuk menindak hukum para pelaku tindak pidana korupsi.
Untuk itu BPI KPNPA RI meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan judicial review / Uji Materi yang diajukan Advocat terhadap Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi.
You must be logged in to post a comment Login