Connect with us

    HUKUM

    BPI KPNPA RI : Akan Kawal Kasus Penganiayaan Haji Lubi Di Polres Pandeglang Yang Jalan di Tempat

    Published

    on

    PANDEGLANG, Jarrakpos.com- Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) dalam kunjungannya ke Pandeglang Banten, pada hari Jumat, 1 Oktober 2021, menyampaikan kepada awak media akan segera menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat Haji Lubi yang telah melaporkan adanya kasus penganiayaan dirinya ke Sat Reskrim Polres Pandeglang, Haji Lubi selaku pelapor mengadukan proses hukum laporanya dinilai ‘Jalan di Tempat’.

    Usai menemui H. Lubi Machlubi di Pandeglang, Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan, bahwa BPI KPNPA RI akan mengawal kasus penganiayaan yang dialami oleh H. Lubi Machlubi, dan Terlapor yang seorang warga keturunan bernama Hengki alias Engkoh selaku pemilik Toko Liberty, yang beralamat di Jln. Jenderal Ahmad Yani No. 15, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang. Terlapor masih berkeliaran bebas tidak ditahan Sat Reskrim Polres Pandeglang Banten.

    “Kami akan kawal kasus dengan No. LP STPL 136 IV 2021 Reskrim, tanggal 27 April 2021 bisa sampai ke persidangan dan terlapornya segera ditahan , dalam kesempatan bertemu dengan pelapor , Haji Lubi meminta kepada Tb Rahmad Sukendar yang juga menjabat Ketua Satgas Garda Inti Paquron Jalak Banten Nusantara ( PJBN ) agar proses penanganan perkara penganiayaan tersebut tidak mandek dan tetap dilakukan secara profesional oleh Sat Reskrim Polres Pandeglang, untuk segera mempercepat proses ditingkatkan menjadi Penyidikan atas kasus yang dilaporkan H. Lubi Machlubi,” tandas Rahmad Sukendar.

    Ia katakan, “Lambatnya proses penanganan yang masih dalam tarap lidik itu, membuktikan bahwa untuk kasus penganiayaan yang menimpa haji Lubi seorang tokoh Penggagas berdiri nya Propinsi Banten dan juga menjabat sebagai penasehat dibeberapa Perguruan Silat di Banten bila proses hukumnya jalan di tempat’.dan apabila tidak ada langkah penyidik Sat Reskrim Polres Pandeglang melakukan Penahanan terhadap terlapor maka bisa menjadi preseden buruk terhadap penegakkan hukum di banten bahkan bisa mengundang amarah dari para tokoh pendekar di banten, untuk itu Tb Rahmad Sukendar meminta kepada penyidik harus segera menaikan ke tahap penyidikan, karena sudah lengkap di BAP untuk para saksi, dan didukung bukti visum dari rumah sakit di Pandeglang yang bisa melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa,” sebut Rahmad Sukendar.

    Advertisement

    Menurutnya, “Polres Pandeglang harus profesional dalam menyidik, agar bagaimana dapat membuat terang kasus pidana tersebut, sehingga JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan bisa memahami dan menilai semuanya lengkap,” ucapnya.

    Sebelumnya, Rahmad Sukendar yang menemui H. Lubi Machlubi di Pandeglang,merasa prihatin seorang tokoh masyarakat yang cukup disegani dianiaya oleh warga keturunan telah meminta kejelasan soal kelanjutan kasusnya yang dilaporkan ke kepolisian, dalam hal ini Polres Pandeglang.

    “Bila nanti kami temui penyidik ada masuk angin karena berkas perkaranya mandek, itu tentunya perlu dipertanyakan dan ada apa? Karena sampai saat ini, yang kami ketahui belum lagi ada segera dilimpahkan . Dan perlu diingat, bila kasus nya jalan ditempat kami dari BPI KPNPA RI akan menindaklanjuti kasus ini bertemu langsung dengan Kapolda Banten!” tegasnya.

    Tb Rahmad Sukendar meminta kepada penyidik, untuk segera menetapkan Hendra alias Engkoh sebagai Tersangka, dan percepat pelimpahan berkas perkara ke JPU Kejari Pandeglang,” pungkas Rahmad Sukendar. ( Red )

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]