DAERAH
BPI KPNPA RI Apresiasi JAMWAS Dan Satgas53 Jamintel
Batu Bara – Sumatera Utara, jarrakpos.com | Senin (13/12/2021) Direktorat Investigasi dan Intelijen Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) memberi Apresiasi Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan ( JAMWAS ) & Satgas53 Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen turun melakukan Pengawasan terhadap Jaksa Kejari Batubara yang sedang melakukan Penyelidikan Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ).
Pasalnya, Direktur Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring sangat menyayangkan adanya dugaan bocornya indentitas Narasumber ataupun Informan pada Laporan Dugaan Tindak Pidana korupsi penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan Anggaran Dana Desa terhadap kewajiban swakelola sekabupaten Batu Bara.
” BPI KPNPA RI adalah Mitra Kerja Strategis Kejaksaan Agung, Saya sangat terpukul sekali ketika mendapatkan telpon berupa komplenan dengan nada amarah dari salah satu Nara Sumber kami yang indentitasnya seharusnya dilindungi dan dijaga kerahasiaannya diduga telah bocor.
Ini diketahui oleh Nara sumber ataupun informan kami ketika dikonfirmasi oleh salah seorang terduga Terlapor terkait informasi yang diberikannya dalam laporan kami. kok bisa ya, oknum yang diduga terlibat dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi tersruktur dan massive yang sedang dalam proses Pulbaket puldata di Kejaksaan Negeri Batu Bara diminta menghadirkan Narasumber kami? ” Ungkapnya.
Pria yang disapa Angling Darma menjelaskan begitu dirinya mendapatkan komplenan dari Narasumber yang dimaksud langsung menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Bara guna menanyakan dugaan bocornya indentitas Narasumber/ informan yang dimaksud.
” Saya sudah melakukan konfirmasi ke Kasi Intel Mas Doni kok bisa Terlapor Terduga pelaku Tipikor mengetahui Indentitas narasumber/ Informan kami? Beliau menjawab dikarenakan Ketidak hadiran saya di hari Senin kemaren dan berdalih tidak memiliki Nomor Handphone Narasumber kami, lantas kasi Intel berinisiatif meminta bantuan terduga terlapor untuk menghubungi Narasumber kami untuk hadir ke kejaksaan negeri Batu Bara guna kepentingan Pulbaket puldata.
Sungguh Aneh, Mereka bisa Menghubungi saya, Saya sebagai Pelapor tidak dihubungi dan diminta oleh mereka terkait data nomor Handphone para Narasumber dalam laporan Dugaan Tipikor BPI KPNPA RI sebelumnya. Baru pada pemeriksaan saya tertanggal Selasa 07 Desember 2021 sebagai pelapor mereka bisa kok meminta kepada saya.
Kejaksaan Negeri Batu Bara yang seharusnya berkewajiban menjaga kerahasiaan Narasumber, Informan ataupun whistleblower terkait Laporan Dugaan Tipikor sesuai Amanah Undang-undang malah dibuka indentitasnya dengan dalih tidak memiliki no hp narasumber untuk dihubungi ” Jelasnya lagi.
Dihubungi ditempat terpisah, Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar mengingatkan Kepada Aparatur Kejaksaan diseluruh Indonesia pentingnya menjaga Marwah, Wibawah serta Integritas Seorang Jaksa dengan Melaksanakan kewajiban sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya.
” Salah satu Kewajiban Para Jaksa Sebagai Penegak Hukum terdepan dalam pemberantasan Korupsi adalah menjaga kerahasiaan Dokumen Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, termasuk juga menjaga kerahasiaan Indentitas Pelapor, Narasumber, informan maupun whistleblower yang mana harus dilindungi sesuai Amanah Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Saksi dan Korban ” Jelasnya.
Tubagus Rahmad Sukendar disaat menemui bertemu Jamwas dan Jamintel pada hari jumad 10 Des 2021 di gedung kejaksaan dalam rangka memberikan surat BPI KPNPA RI terkait permohonan bantuan pengawasan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Dan Jaksa Agung Muda Intelijen atas kasus tipikor yang sedang di tangani Kejari Batubara Sumatra Utara
” BPI KPNPA RI kembali memberi apresiasi atas attensi sahabat-sahabat saya Bapak JAMWAS dan Bapak Jamintel Kejaksaan Agung yang menyambut positif dan memberikan dukungan untuk menurunkan Satgas Pengawasan dan Satgas 53 Intelijen turun langsung dalam mengawasi pelaksanaan Pulbaket puldata laporan Tipikor yang sedang dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Batu Bara.
Karena Kerahasiaan indentitas Pelapor beserta Narasumber wajib dilindungi. Yang terjadi hari ini malah diduga telah lalai dengan memberikan Indentitas narasumber kepada Terduga Terlapor dengan Dalih alasan yang sangat tidak profesional dan tidak rasional tidak memiliki Nomor Hp yang dapat dihubungi ” Terangnya.
Pria Yang Sering disapa Pak Tebe atau Tubagus ini mengungkapkan harapannya agar Penanganan Laporan dugaan tindak Pidana korupsi yang tertuang dalam Surat Laporan dengan Nomor : 119 / DPN – BPI / VIII / 2021, yang Sudah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen melalui surat yang ditandatangani Tertanggal 27 September 2021 dan dilimpahkan kepada kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang kemudian diketahui dilimpahkan kembali oleh Asisten Bidang Intelijen kejatisu ke Kejaksaan Negeri Batu Bara dapat dituntaskan.
” Saya mendukung Kajari Batu Bara Bapak Amru Siregar dapat menuntaskan Laporan BPI KPNPA RI dengan Baik. Dan meminta beliau agar mengawasi tindakan Anak buahnya agar terhindar dari penyimpangan dari kewajiban sebagai Aparatur Penegak Hukum.
Kalo tidak mampu bekerja bersih, baiknya Kajari dan Kasi Intel mundur atau akan saya minta Jaksa Agung Copot ganti yang baru. Bravo untuk koprs Adhyaksa. Salam Sehat, Adhyaksa Kuat ” Tegas Tb Rahmad Sukendar. (red)
You must be logged in to post a comment Login