Connect with us

    NEWS

    BPI KPNPA RI : Apresiasi Kapolda Jatim Melakukan Penahanan Anggota Yang Salah Tangkap Perwira TNI di Malang

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI ) memberikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Nico Afinta .Sik.SH.MH yang telah merespon cepat dengan melakukan penahanan terhadap Anggota Sat Narkoba Resta Malang agar tidak terulang kembali kejadian salah tangkap.

    BPI KPNPA RI mengkritik keras untuk kesekian kalinya terkait lemahnya pengawasan dalam prosedur penangkapan yang berujung kesalahan oleh salah satu Anggota kepolisian yang baru saja terjadi oleh Satuan Narkoba Polres Malang Kota terhadap Anggota perwira menengah Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) pada Kamis. ( 25/03/2021 ).

    Ditemui di kantor BPI Tower yang berada di salah satu bilangan kota Tangerang Selatan, Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar SH, S.sos mengatakan kejadian ini adalah preseden buruk untuk Kapolri.

    Kejadian ini sangat memalukan Institusi POLRI ya, Ditengah 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam proses transformasi Polri menuju Prediktif, Responsibiltas dan Transparansi Berkeadilan ( PRESISI ). ”

    Advertisement

    Menurut pria yang pernah masuk bursa calon ketua komisioner KPK dan sedang digadang gadang untuk Dewas KPK sudah saat nya diperlukan tindakan tegas Kapolri dalam menindak Anggota yang Melakukan salah tangkap terhadap siapapun juga baik itu pejabat maupun masyarakat yang sering juga ada terjadi kesalahan prosedural salah tangkap.

    ” Salah Tangkap sudah pasti mencederai Prediktif yang artinya memprediksi data yang mereka dapatkan guna mengukur dan menggambarkan apa yang akan terjadi kedepan dalam melakukan penindakan. Maka diperlukannya Pengawasan ” Ucapnya.

    Ketika ditanyakan harapan atas kejadian salah tangkap Perwira TNI, dirinya meminta Kapolri harus berani dan ambil sikap tegas , jika dalam penegakan supremasi hukum dalam penindakan terjadi pelanggaran kode etik dan profesi terkait kesalahan penangkapan dapat memberikan hukuman yang Seberat-beratnya.

    ” Sinergitas TNI – POLRI sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan Nasional ,kita lihat Keberanian KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa dalam memecat Anggota TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas adalah bukti keseriusan dalam menindak Anggota nya yang telah melanggar kode etik dan Profesi di TNI AD. Saya berharap Kapolri juga berani memecat Anggota Polisi yang salah tangkap Terhadap Anggota Perwira TNI di Malang ” Tegasnya.

    Advertisement

    Menurut Pasal 12 (4) Kode Etik Profesi Polri, sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi berupa rekomendasi untuk :

    (a) dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda;

    (b) dipindah tugas ke wilayah berbeda;

    (c) pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat.

    Advertisement

    Sekedar saya mengingatkan bahwa pada beberapa waktu lalu juga pernah ada kejadian yang tidak kalah mencoreng wibawa Polri ,dimana seorang Pati TNI di tuduh telah mencuri HP milik oknum pamen Polri di salah satu hotel daerah Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

    Dan pada akhirnya semua yang di sangkakan tidak terbukti bahwa Pati TNI tersebut mencuri HP milik oknum Pamen Polri tersebut dan imbasnya hampir saja terjadi insiden antara TNI – Polri akibat ketersinggungan antar institusi walaupun semua dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan ada permintaan maaf dari oknum Pamen Polri tersebut.

    Imbasnya berita terkait kejadian tersebut sudah menyebar di medsos dan media lainnya.

    Kalau kita mencermati pemberitaan yang ada terkait dengan pemberitaan, adanya Penggerebekan Salah Sasaran Terhadap Kol Chb I Wayan Sudarsana oleh Satnarkoba Polresta Malang Kota terkait adanya salah tangkap yang terjadi pada Kamis 25 Maret 2021 pukul 04.30 Wib, di Hotel Regent Kamar No. 419 Jl. J.A. Soeprapto Kota Malang Prov. Jatim

    Advertisement

    Telah terjadi penggrebekan kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad) yang sedang melaksanakan tugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Ta 2021, oleh empat orang anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota.

    Dimana Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana khususnya dan Instansi TNI AD pada umumnya atas kesalahan yang telah dilakukan oleh anggotanya, dan berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang melakukan kesalahan sesuai dengan Kode etik Polri secara transparan, agar kesalahan serupa tidak pernah terjadi dikemudian hari.

    Kapolresta Malang Kota juga berjanji akan memproses hukum anggota nya yang telah melanggar SOP tersebut secara transparan dan tidak ditutup tutupi , terkait hal tersebut.

    Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Nico Afinta Karo Karo Sik.SH.MH yang cepat tanggap dan ambil sikap memerintahkan Kapolres Kota Malang untuk melakukan Penahanan terhadap Anggota Sat Narkoba Resta Malang sekaligus proses hukum sesuai kode etik Polri.

    Advertisement

    Dan meminta kepada Kapolda agar kasus serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari dapat kiranya memberikan pengawasan khusus kepada Jajaran Serse terkait SOP yang benar agar tidak terjadi salah tangkap karena dapat merusak nama baik Kepolisian dimata masyarakat .

    Kapolri dan Jajaran saat ini sudah berhasil membangun image pendekatan secara humanis agar Polri dekat dan di cintai masyarakat dan menyangkut kejadian di Malang dari Kapolresta Malang selaku Ankum nya yang telah memberikan tindakan sanksi tegas terhadap Anggota Sat Narkoba Resta Malang harus bisa juga memberikan pengawasan kepada jajaran nya agar kedepan jangan terjadi salah tangkap/ salah sasaran.

    Sehingga tidak menutup kemungkinan bisa terjadi benturan antara anggota TNI dengan pihak kepolisian jika permasalahan tidak segera diclearkan dan adanya tindakan tegas dari Kapolresta Malang.

    Dan agar Kapolresta Malang Kota dapat segera menindak lanjuti kasus tersebut secara transparan untuk meredam kemungkinan gejolak yang bisa terjadi.

    Advertisement

     

    Sumber : BPI KPNPA RI
    Editor : kurnia

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]