Connect with us

    NEWS

    BPI KPNPA RI Berikan Dukungan Penuh pada Polri Tembak Mati Mafia Vaksin Palsu, Obat & Kartel Oksigen Covid 19.

    Published

    on

     

    Jakarta-jarrakpos.com | Viral di sosial media harga tabung oksigen yang tidak masuk akal membuat banyak pihak geram. Ditambah lagi banyaknya korban nyawa vaksin palsu yang beredar di rumah sakit-sakur besar di Bekasi membuat masyarakat bertanya-tanya siapa oknum mafia vaksin palsu dan kartel oksigen obat-obatan covid 19 di Indonesia (20/07/2021).

    Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Melalui ketua umum Tubagus Rahmad Sukendar Mengingatkan para pejabat negara bahwa kondisi pandemi Covid-19 diduga rentan penyimpangan dijadikan ajang bisnis dan mencari keuntungan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan.

    ” Saya mengingatkan Bapak Presiden Jokowi, Bapak-bapak yang duduk di DPR RI, TNI & POLRI dan para stakeholder negeri ini harus benar-benar hati-hati dalam memberikan kebijakan dalam upaya penyelamatan Masyarakat.

    Advertisement

    Karena langkah-langkah kebijakan yang diambil membutuhkan dan diperlukannya Satuan Tugas Pengawasan yang ekstra dalam pelaksanaannya. Karena ini menyangkut nyawa dan keselamatan warga negara yang jika salah ambil kebijakan dan langkah akan menyebabkan kematian ” Ujarnya.

    Menurut Rahmad Sukendar, banyak beredar nya vaksin palsu, sulitnya mendapatkan oksigen dan obat-obatan yang dibutuhkan terkait Covid19 yang biasa nya banyak terjual bebas kini mendadak langka.

    ” Saya mengutuk dan Mengecam Keras para Mafia Vaksin Palsu, Kartel oksigen dan Obat-obatan yang terkait dengan Covid19. Saya menduga ada sekenario besar yang ingin membunuh Masyarakat hingga populasi kita di negara ini berkurang.

    Sementara hingga hari ini Masyarakat tahu persis Tenaga kerja Asing dari China sangat mudah masuk ke Indonesia. Dan saya belum pernah mendengar ataupun mendapatkan, apakah pernah ada informasi Ribuan TKA China mati yang masuk ke Indonesia ?.

    Advertisement

    Oleh karena itu saya meminta Presiden untuk keluarkan Perpres hukuman mati. Dan kapolri bagi para mafia vaksin palsu, kartel oksigen dan obat-obatan Covid19 yang melawan langsung tembak mati saja di tempat kalo perlu. Karena sudah berani berbisnis dan mengambil keuntungan dengan cara-cara yang haram diatas nyawa Masyarakat ” tegasnya.

    Pria yang juga menjabat Ketua Garda Inti Paguron Jalak Banten Nusantara ( PJBN )itu mengaku telah menyampaikan melalui surat terkait adanya praktik-praktik serupa kepada Komisi 3 DPR RI. Menurutnya, praktik seperti ini lebih biadab dan kejahatan terencana dengan niat sengaja mengambil keuntungan diatas keselamatan nyawa orang lain. Lebih berat daripada kasus korupsi ataupun narkoba.

    “Saya minta kepada Komisi 3 DPR RI untuk menyampaikan secara langsung kepada Bapak Presiden, Kapolri dan Menko Polhukam terkait dukungan dari BPI KPNPA RI terhadap Mafia Vaksin Palsu, Kartel Obat dan Kartel Kremasi yang perbuatanya itu lebih jahat daripada narkoba, lebih jahat dari korupsi, tembak mati aja saya sampaikan kepada beliau,” Ungkap nya.

    “Saya minta tolong kepada para pengusaha ya sadar diri lah kondisi republik ini, khususnya di Jakarta dan daerah lain nya memang sedang force majeure, jadi jangan tiap hari juga kita sensitif sekali. Ambulans (lewat) pakai APD meninggal dunia. Tolong itu dihargailah. Kita semua dalam kondisi yang sedang tidak baik-baik saja untuk masalah COVID-19 ini.

    Advertisement

    kita sangat sedih dan miris banyak laporan dari warga masyarakat yang kesulitan mencari tabung oksigen , seperti yang dialami warga tangerang selatan dan itupun baru bisa mendapatkan tabung oksigen setelah berjuang satu hari penuh dan mendapatkan barangnya di daerah karawaci tangerang dengan harga yang sangat tidak wajar ” Terangnya lagi.

    Kejadian serupa juga ditemui terhadap warga kota jambi yang terkena covid 19 dan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit jakarta sangat membutuhkan tabung oksigen. Untuk mendapatkan nya membutuhkan waktu hampir 8 jam baru mendapatkan tabung oksigen kecil dengan harga 5,5 juta rupiah.

    Harga Di tangerang juga sudah sangat tidak wajar. Dimana peran kontrol dari kementerian kesehatan dan pemerintah dalam mengontrol keberadaan tabung oksigen bagi warga masyarakat yang memerlukan untuk pengobatan Covid 19.

    Bahkan untuk mendapatkannya dengan harga tinggi melalui pedagang yang menaikkan harga 1000 persen. Apabila sulit untuk mendapat kan obat covid 19 mapupun tabung oksigen dari masyarakat.

    Advertisement

    BPI KPNPA RI mendukung penuh apabila Kapolri keluarkan surat Telegram Rahasia perintahkan jajaran nya untuk tembak mati mafia vaksin palsu, kartel obat dan tabung oksigen terkait Covid19.

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 kepada para oknum pejabat apabila terbukti terlibat melakukan penyalahgunaan wewenang dan Korupsi pada pelaksanaan vaksinasi akan tetapi malah ikut bermufakat dan membackingin para mafia vaksin palsu dengan mendistribusikan Vaksin palsu dapat dikenakan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 sebagai lebih spesifik dari Pasal 87 KUHPidana yaitu untuk tindak pidana korupsi permufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana.

    Sedangkan terkait Vaksin Palsu Yang diberikan, Apabila ada oknum pejabat negara yang terlibat dapat dikenakan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika juga bisa dijeratkan pada para pelaku Mafia Vaksin Palsu.

    Apabila Vaksin Palsu yang diberikan itu menyebabkan kematian, Bisa juga dijerat Dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya : “ Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun “.

    Advertisement

    Sedangkan para terduga mafia vaksin palsu yang membuat Vaksin palsu tersebut dengan terencana dan sadar untuk mendapatkan keuntungan dan dapat berakibat kematian dapat dijerat Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun ”

    Sedangkan Hukuman mati atau tembak ditempat bagi para mafia Vaksin Palsu, kartel Oksigen dan Obat-obatan Covid19 dapat diterapkan dengan ” Adagium keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto “.(rls/td/JP). 

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]