NEWS
BPI KPNPA RI dampingi Rismayanti Meminta Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum ke Kapolri atas laporannya Di Direskrimum Poldasu 1,5 Tahun lamanya
Jarrakpos.com. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPi KPNPA RI ) melalui Deputi Investigasi dan Intelijen Sari Darma Sembiring berkunjung ke Mabes Polri dalam rangka melaporkan dan meminta perlindungan hukum dari Kapolri atas kasus yang dilaporkan Risma dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1358 / VII/ 2020/ SUMUT/ SPKT III sudah 1,6 Tahun lamanya dan terlapor sudah ditetapkan berstatus tersangka namun belum juga naik ke sidang ke pengadilan.
BPI KPNPA RI menilai bahwa penanganan laporan Rismayanti telah melanggar dan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Kepala kepolisian Republik Indonesia (Perkap Kapolri) No. 12 Tahun 2019 tentang batas waktu penanganan penyelesaian perkara yaitu 30, 60, 90 dan 120 hari. Namun apa yang telah menimpa saudari risma justru laporannya diduga mangkrak yang disebabkan tidak profesional nya Penyidik Poldasu yang belum juga dilimpahkan Dit Reskriminal Umum Polda Sumatra Utara ke Kejati Sumut.
Yang lebih janggalnya, penyidik tidak pernah memberikan Rismayanti SP2HP Penetapan atas tersangka para Terlapornya. Namun dirinya mengetahui penetapan tersangka para Terlapornya dari surat P17 Kejatisu yang ditujukan surat kepada Dit Kriminal Umum Poldasu menanyakan pelimpahan atas kasus yang dilaporkan Risma di Poldasu.
Angling Darma menyampaikan bahwa dari pelapor Risma meminta bantuan pendampingan hukum kepada BPI KPNPA RI untuk mengawal kasus nya agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum.
” Dengan adanya permohonan bantuan dan pendampingan maka saya meminta kepada Kapolri dan Kapoldasu untuk dapat menegakkan hukum yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat tanpa melihat subyektivitas dari para terduga pelanggar hukum.
Itu, termasuk kasus kriminal yang dilaporkan Risma warga Kabupaten Batubara di Poldasu yang sudah setahun enam (1,6) bulan lama nya dan sudah ada penetapan untuk tersangka nya malah tidak juga dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara.
Sekali lagi, kita harus melihat dari fakta penyidikan dan perbuatan bahwa dalam kasus yang dilaporkan Risma sudah ada tersangka nya kenapa Poldasu engan untuk segera melimpahkan tahap 1 ke Kejatisu. Ada apa ? ” Ucapnya Tegas.
Angling Darma juga meminta dan menyinggung Kapolri untuk segera melakukan tindakan terkait kasus yang sudah ada tersangka nya kenapa Poldasu diam tak bergeming melimpahkan ke Kejatisu.
Angling Darma juga menyampaikan kepada Kapolri bahwa banyak laporan yang masuk ke BPI KPNPA RI dari lapisan masyarakat terkait mohon pendampingan dan perlindungan hukum atas laporan yang tidak berjalan di Kepolisian Daerah-daerah yang ada di wilayah hukum Negara kesatuan Republik Indonesia.
Himbauan ini disampaikan Deputy BPI KPNPA RI kepada Kapolri untuk bisa menjadi perhatian dan atensi kepada jajaran wilayah agar laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang obyektif dan adil agar bisa ada kekuatan dan kepastian hukum dan meminta Provam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dugaan cacat administrasi, penyalahgunaan kewenangan penyidik dalam kasus yang dilaporkan Risma di Poldasu.
Angling Darma sangat berharap kepada Kapolri untuk mendesak dan meminta ketegasan kepada Kapoldasu segera melakukan proses penegakan hukum secara objektif, dan transparan dalam kasus yang di laporkan Rismayanti di Poldasu.
Ketua umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, ditempat yang sama juga menjelaskan ada dugaan cacat administrasi yang dilakukan oleh Penyidik Poldasu terkait dengan surat penyitaan warkah yang dapat dilihat dari surat berita Acara Penyitaan yang berdasarkan laporan balik Tersangka.
“ Ini bagian dari penyidikan, yang mana Risma dilaporkan balik tersangka. Namun kami menduga ada cacat administrasi penyitaan Warkah yang dilakukan penyidik. Warkah disita namun Objek Perkara tidak dikosongkan. Malah masih digunakan dan dikuasai tersangka.
Sangat janggal dan perlu di tindak penyidik poldasu yang telah menyalahgunakan kewenangannya. Jika mau sita sekalian sama objek perkaranya donk. Jadi wajar ada dugaan diskriminatif hukum dalam penanganan laporan. Semoga dengan hadir nya BPI KPNPA RI sebagai Mitra Strategis Polri bisa mendapat kan dukungan Kapolri dalam pelayanan dan melayani masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum ” Ucapnya menambahkan.
Ditempat yang sama, Rismayanti dalam keterangannya hanya meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldasu Irjen pol Panca Putra Simanjuntak dapat segera menindak lanjuti dan memberikan kepastian hukum atas laporannya.
” Saya ucapkan terima kasih kepada pak ketum TB Rahmad Sukendar yang hingga hari ini mau direpotkan oleh aduan saya atas penanganan laporan saya yang sudah berusia 1,6 Tahun lamanya dan sudah ada penetapan tersangkanya.
Saya memohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapoldasu, saya ini single parent dengan dua anak. Saya yakin Bapak adalah Polisi yang baik. Dengan Program PRESISI yang bapak gaungkan saya masih berharap laporan saya ini segera mendapatkan kepastian hukum dan naik disidangkan ke pengadilan ” Ucapnya sambil meneteskan air mata.
Sumber : BPI KPNPA RI
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login