NEWS
BPI KPNPA RI Ingatkan Jaksa Agung Dan Jajarannya: Penegakan Hukum Harus Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah, Jangan Hanya Live Service
Makassar, Jarrakpos.com – Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) menyampaikan terkait dengan Hukuman mati koruptor, sebagai efek jera bagi pelaku korupsi jangan hanya live service saja namun harus didukung semua penegak hukum
“Kita melihat Banyak kasus-kasus hukum yang dinilai penegakannya menciderai keadilan bagi masyarakat. sudah jadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia selama ini ibarat pisau yang tumpul ke atas, tapi tajam ke masyarakat bawah.” dari BPI KPNPA RI sangat mendukung apa yang disampaikan
Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada semua jajarannya dan mengingatkan bahwa menjadi jaksa jangan asal-asalan menuntut tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat.
” Banyak jaksa dalam melakukan penuntutan asal-asalan saja tanpa melihat rasa keadilan di dalam masyarakat,” ungkap Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa KangTb Sukendar disaat wawancara dengan awak media di Dalton Hotel Makasar Sulawesi Selatan pada hari Sabtu 10 September 2022
Menurut kang Tb Sukendar banyak dijumpai Jaksa dalam menuntut bukan hanya sebatas menghukum orang namun harus bisa memberikan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan hukum yang berkeadilan dan bermanpaat bagi masyarakat
“Jaksa Agung berkali-kali telah mengingatkan dalam setiap kesempatan bertemu dengan jajaran kewilayahan untuk bagaimana bisa memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi seseorang dengan berpedoman pada hati nurani.
Kenapa harus dengan hati nurani? Karena, menurut Jaksa Agung, beranjak dari tataran empiris bahwa penegakan hukum selama ini cenderung pada legalitas formal pada aspek kepastian hukum semata ketimbang rasa keadilan dan kemanfaatan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.
Kita bangga memliki sosok Jaksa Agung yang berani dan tegas dalam penegakkan hukum maupun dalam pemberantasan korupsi ,namun masih ada saja jaksa yang masih tetap melakukan pelanggaran sehingga akibatnya mencoreng marwah korps Adhyaksa dimasyarakat ini, menjadikan sejarah kelam penegakan hukum yang berkembang di Indonesia.Seperti diketahui Sudah beberapa kali penegakan hukum justru malah menciderai rasa keadilan bagi masyarakat.
“Contohnya kasus Nenek minah yang melakukan pencurian 3 buah kakao. Kemudian divonis 1 bulan 15 hari penjara, dengan masa percobaan 3 bulan,” ungkap Jaksa Agung.
Kasus Nenek Minah ini, menurut Jaksa Agung, telah mengusik rasa keadilan banyak pihak.
“Karena hanya dengan tiga buah kakao, seorang nenek yang sudah tua renta tetap menjadi diproses hukum yang panjang,”
Ditambah lagi hasil dari Penelitian BPI KPNPA RI masih banyak Jajaran Kejaksaan yang menutup diri tidak mau bertemu dengan elemen masyarkat dan penggiat anti korupsi ,”padahal masyarakat itu bukan mau meminta uang dan markus namun ingin bertemu pimpinan Kejaksaan untuk bagaimana bisa melaporkan terhadap kasus korupsi agar diperhatikan dan ditindak lanjuti dan BPI KPNPA RI yang menjadi mata dan telinga dalam mengawasi kinerja Kejaksaan masih sering menemui apa yang menjadi keluhan masyarakat,dimana untuk bertemu dengan Kejari ataupun Kejati tidak pernah ada di respon ,jadi apa yang disampaikan Jaksa Agung untuk berbuat humanis terhadap semua elemen masyarakat hanyalah slogan anak TK saja ,kami sangat berharap para Jaksa dijajaran kewilayahan bisa membuka diri untuk bertemu dengan semua elemen masyarakat dalam rangka mendapatkan solusi terkait adanya laporan tindak pidana yang ingin disampaikan secara langsung kepada Kejari maupun Kejati untuk segera disikapi dan diproses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi dapat berjalan seimbang dan kasus korupsi di indonesia tercinta ini bisa berkurang” . Tutup Tb Sukendar(Mega)
You must be logged in to post a comment Login