NEWS
BPI KPNPA RI Meminta Kapolri Jenderal Listyo Perhatikan Kesejahteraan Dan Karier Anggota Polri
JAKARTA.Jarrakpos.com. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar sangat mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindak dan menjatuhkan sanksi kepada oknum anggota Polri yang bermasalah.
Sebagai pimpinan tertinggi Polri, ungkap Tb Rahmad Sukendar , Kapolri Jenderal Listyo memang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik dan marwah institusi kepolisian.
“BPI KPNPA RI yang ada di 34 Propinsi beserta seluruh jajaran di kabupaten dan kotamadya memberikan dukungan sepenuhnya atas langkah Kapolri dalam membenahi institusi Polri Beliau menurut penilaian kami adalah Pimpinan Polri yang berani dan memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik Polri,” ini harus di ikuti seluruh jajaran di kewilayahan
Tb Rahmad Sukendar sangat menyoroti respons cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam menindaklanjuti desakan publik terkait kasus NWR di Mojokerto, Jawa Timur.
Menurutnya, akibat sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Bripda Randy Bagus yang menjadi kekasih NWR, langsung ditetapkan menjadi tersangka dan terancam dipecat secara tidak hormat.
“Kapolri Sigit pasti mendengar protes dan masukan publik. Karena itu, beliau langsung meminta jajaran di bawah untuk menindaklanjuti arahannya dengan cepat,” sambungnya.
Tb Rahmad Sukendar juga menambahkan, selain Bripda Randy, sebenarnya sudah banyak oknum Polri yang diberi sanksi di era Kapolri Jenderal Listyo baik dari tingkat Pati Polri antara lain Irjen Pol Napoleon Bonaparte , Brigjen Pol Prasetiyo Utomo sampai ke jajaran Direktur Polda dan Kapolres juga Kapolsek sudah mendapat sanksi pemecatan serta demosi dan penundaan pangkat
Tb Rahmad Sukendar menyatakan tindakan tersebut sebagai bukti komitmen tegas Kapolri Jenderal Listyo atas keinginannya untukn menjaga Marwah Institusi Polri.
TB Rahmad Sukendar juga sangat mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindak dan menjatuhkan sanksi kepada oknum anggota Polri yang bermasalah.
Tercatat, sejak Oktober 2021 lalu, sudah ada sekitar 9 orang anggota Kepolisian yang diberi sanksi dan bervariasi.
Mulai dari pemecatan yang dilakukan terhadap Kapolsek Parigi Iptu IDGN, hingga pencopotan seorang oknum anggota Polresta Deli Serdang Aipda G, yang memukuli warga.
Namun Kapolri juga jangan berbesar hati dalam pencapaian penindakan terhadap oknum Polri bermasalah saja , juga Kapolri harus bagaimana memperhatikan kesenjangan kesejahteraan dari Anggota Polri karena BPI KPNPA RI selaku Mitra Strategis Polri yang telah banyak berperan aktif dalam membantu kinerja Polri terkait Cipta Kondisi Kantibmas Dalam Penggalangan Masyarakat membantu Satgas Nusantara dan Baintelkam Polri.
Tb Rahmad Sukendar menambahkan bahwa diri nya mendengar dan melihat masih adanya kesenjangan kesejahteraan dan peningkatan Karier terhadap Anggota Polri ini juga yang harus menjadi perhatian Kapolri , bahwa bagaimana kinerja Anggota Polri di kewilayahan yang tertatih tatih dalam melaksanakan tugasnya semua harus dengan biaya sendiri untuk bisa optimal dalam bekerja.
Dan juga Kapolri harus berani melindungi Polri yang menjadi korban, serta Direktorat Tipikor Bareskrim harus lebih berani dalam melakukan penyidikan dan menerapkan unsur pidana hukuman mati terhadap koruptor seperti yang telah dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber : BPI KPNPA RI
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login