NEWS
BPI KPNPA RI Minta Jarrakpos Bisa Tampung dan Sampaikan Aspirasi Masyarakat
DENPASAR, jarrakpos.com. Media Jarrak Pos diminta bisa menampung aspirasi masyarakat dan bisa menyampaikan aspirasi tersebut ke aparat penegak hukum (APH), apabila ada masyarakat yang didiskreditkan dengan persoalan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketum BPI KPNPA RI Rahmat sukendar. SH, S.sos, saat berkunjung menemui Direktur Kebijakan Jarrak Putu Sudiartana, sekaligus CEO Pt jarrakpos di Kantor Redaksi Jarrak Media Group, jalan Danau Tempe, Nomer 30, Sanur, Denpasar, Rabu (23/3/2022).
Menurut Rahmat Sukendar, banyak masyarakat mengalami persoalan hukum yang kesannya dipaksakan oleh APH atau didiskreditkan. Contonya, kasus LPD Anturan dan kasus kepala desa dengan kerugian dibawah Rp 50 juta.
“Ini harusnya menjadi pertimbangan. Kasus dengan kerugian dibawah lima puluh juta rupiah, semestinya bisa diselesaikan di bawah, misalnya dengan pengembalian kerugian, bukan harus diajukan ke persidangan. Ini kan merugikan keuangan negara,” tegas Rahmat Sukendar, Rabu (23/3/2022)
Demikian halnya dalam kasus LPD Anturan. Menurut Rahmat Sukendar, itu sangat dipaksakan. Terbukti dari penetapan tersangka sampai saat ini belum belum bisa diajukan ke persidangan, sehingga digantung status tersangkanya.
Dari hasil audit, tidak ditemukan adanya kerugian negara. LPD itu menurutnya hanya menerima dana ibah Rp 2 jt dari pemerintah daerah. Namun tiba-tiba muncul angka dari APH mencapai ratusan juga. Hitungannya itu dari mana, tidak ada kejelasan.
“Dari sinilah kelihatan bahwa kasus itu dipaksakan. Hal-hal semacam ini kami minta Jarrakpos bisa mengawal atau bisa menyampaikan informasi kepada pihak APH. Sehingga aspirasi masyarakat nyambung,” tutupnya.
Sementara itu CEO Jarrak Media Group I Putu Sudiartana menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh BPI KPNPA RI. Menurutnya, kepercayaan itu adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan baik.
“Kami siap menjadi fatner informasi yang baik dan siap menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, terutama yang mengalami persoalan hukum yang dipaksakan,” pungkas Sudiartana.(red /kur)
You must be logged in to post a comment Login