Connect with us

    DAERAH

    BPI KPNPA RI Minta Kapolri Ungkap Kasus Pemerasan Proyek PUPR Musi Banyuasin Yang Diduga Melibatkan Mantan Dirkrimsus Polda Sumatra Selatan

    Published

    on

    Jakarta, jarrakpos.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk perintahkan Irwasum dan Paminal Polri usut tuntas adanya dugaan suap dan pemerasan dalam penanganan kasus gratifikasi proyek pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dimana Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Ketua Umum BPI KPNPA Ri Tubagus Rahmad Sukendar dalam wawancara dengan awak media dihotel Dalton Makasar Senin 11 September menyatakan Kapolri melalui Irwasum dan Paminal Polri harus segera menindak lanjuti adanya pengakuan Dalizon dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Jumat, 9 September 2022. Sehingga tidak menjadi bola liar dimasyarakat , Kapolri harus membuktikan komitmen nya terkait dengan bersih bersih di tubuh Polri.

    AKBP Dalizon yang didakwa menerima Rp 10 miliar untuk menutup kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019 mengaku mengalirkan Rp 4,75 miliar diantaranya ke Kombes Anton Setiawan yang merupakan Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel saat itu.

    “Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo harus transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019,” ungkap Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar

    Advertisement

    Dalam persidangan pada Rabu lalu, 7 September 2022, Dalizon mengaku memberikan setoran sebesar Rp 300 juta hingga Rp 500 juta kepada Anton setiap bulannya. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial dan juga menjadikan bola liar dimasyarakat

    Apalagi Anton Setiawan tidak pernah hadir dalam persidangan Dalizon. Menurut dia, jaksa tidak pernah memaksa Anton untuk menjadi saksi. Apakah Dalizon hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini dan Kapolri harus segera sikapi dengan mengusut tuntas kasus tersebut apa ada aliran dana mengalir juga ke oknum pejabat Polri lain nya.

    “Sementara atasannya, Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon semata . Ujar Kang Tb Sukendar.

    Indikasi adanya upaya untuk menumbalkan Dalizon dan tak menyeret aparat Polri lainnya,sangat terlihat dari langkah Bareskrim yang mengambil alih penanganan kasus ini.

    Advertisement

    “Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka,” ujar Kang Tb Sukendar

    Padahal, jika Bareskrim mau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, jelas ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton Setiawan.

    “Artinya, korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja. Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri? Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri,” ujarnya.

    Kang Tb Sukendar yang intens mengikuti kasus Dalizon juga menemukan keanehan lain. Misalnya, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon tersebut, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.

    Advertisement

    Padahal, apabila masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim Polri langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya.

    “Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?”

    Atas dasar dari Bareskrim tidak mengenakan TPPU kepada Anton Setiawan maka BPI KPNPA RI mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk melakukan upaya bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon.

    Kita menunggu reaksi dari Kapolri dalam menyikapi kasus AKBP Dalizon , dan berharap segera mungkin dapat di usut kasus nya secara transparan sehingga apa yang menjadikan Komitmen Polri untuk bersih bersih benar dilakukan semua nya tanpa ada tebang pilih. Tutup Kang Tb Sukendar.(mega)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]