Connect with us

    NEWS

    BPI KPNPA RI Minta Kejagung Segera Ungkap Aktor Utama Dalam Kasus Korupsi Berjamaah Timah Bangka Belitung

    Published

    on

     

    JAKARTA, Jarrakpos.com | Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kendor dalam memeriksa dan mengungkap kasus korupsi berjamaah Timah Bangka Belitung

    Hal ini disampaikan Tubagus Rahmad Sukendar pada saat wawancara dengan awak media dikantor BPI KPNPA RI daerah Jakarta Barat kamis (04/04/2024)

    Pada kesempatan wawancara kang Tebe Sukendar menekan kan kepada Pidsus Kejaksaan Agung untuk dapat ungkap The Untouchable men yang sampai saat ini belum juga tersentuh hukum dalam kasus korupsi timah babel

    Advertisement

    Pidsus Kejagung segera dapat ungkap semua yang ada keterlibatan dalam pusaran korupsi timah tersebut

    BPI KPNPA RI sangat bangga dan memberikan apresiasi dengan gerak cepat Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi timah bangka belitung dimana diduga ada melibatkan orang penting baik di BUMN maupun di Partai Politik

    BPI KPNPA RI sangat berharap Kejaksaan dapat mengungkap aktor utama dalam korupsi timah berjamaah direpublik ini

    Kejaksaan dibawah komando ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung telah menunjukkan taring tajam nya dalam mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan pengusaha dan pejabat negara

    Advertisement

    Masyarakat harus berbangga diri sudah memiliki sosok Jaksa Agung pemberani yang tidak memiliki rasa takut dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia

    BPI KPNPA RI dalam waktu dekat akan memberikan BPI Award kepada Jampidsus sebagai bentuk dukungan dari elemen masyarakat dan juga dari penggiat anti korupsi atas keberhasilan Kejaksaan dalam pengungkapan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

    Seperti diketahui Kejaksaan kembali memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 pada hari ini.
    “Ini lagi diperiksa. Nanti kita rilis mengenai data-data lengkap orangnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (3/4).

    Robert sebelumnya diperiksa penyidik dalam kasus yang sama, pada Senin (1/4) pukul 22.30 WIB. Ia tidak berbicara banyak usai diperiksa selama 9 jam di Kejaksaan Agung.

    Advertisement

    “Sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban, mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa,” kata Robert kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (1/4).

     

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan antara Robert dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

    “(RBS) kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah sebagai pengurus, apakah sebagai Benefit Official Ownership atau memang tidak ada kaitannya sama sekali,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (2/4).

    Advertisement

    Kejagung dan BPKP Masih Hitung Nilai Kerugian Negara di Korupsi Timah
    Kuntadi menjelaskan lewat pemeriksaan itu diharapkan dapat membuat terang benderang status sosok Robert Bonosusatya dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah tersebut.

    “Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini,” pungkasnya.

    Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

    Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

    Advertisement

     

    Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

    Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu. Kamis, 04 April (Red)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]