Connect with us

NEWS

BPI KPNPA RI Minta Kejati Tuntaskan Korupsi BPO Pemprov Banten

Published

on

Jarrakpos.com.Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar kembali memberikan dukungan dan apresiasi kepada Tim Kejaksaan Tinggi Banten yang saat ini sedang mengusut dugaan korupsi Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2017 s/d TA 2021, bersumber dana dari APBD Provinsi Banten, sikap tegas dan gerak cepat dari Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten patut mendapatkan dukungan semua pihak agar kejaksaan dapat segera mengungkap aktor utama yang terlibat dalam pusaran korupsi di kasus BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tersebut, walaupun ada pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dari Redha Mantovani ke Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak membuat kinerja tim pemburu koruptor mengendor namun dibawah komando Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kejati Banten yang baru nampak Tim Pemburu Korupsi Kejati Banten semakin ganas dan lebih berani dalam mengungkap kasus kasus korupsi skala besar di propinsi banten, ini harus kita apresiasi dan dukung agar pemberantasan korupsi di banten dapat berjalan dengan cepat dan bisa segera terungkap semua kasus korupsi yang banyak melibatkan pejabat utama di pemprov Banten.

Menurut informasi yang didapat dari Tim Kejati Banten bahwa sudah ada Sembilan orang yang dimintai keterangan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Iwan Ginting, SH., MH, pada konferensi pers, Jumat 18 Maret 2022.

Adapun sembilan saksi yang telah dimintai keterangan tersebut yakni, dari BPKAD, Biro ADPIM, Biro UMUM, Sespri Gubernur, Sespri Wakil Gubernur, Bendahara Pengeluaran Biro ADPIM dan UMUM.

Advertisement

“Saat ini masih proses Pengumpulan Keterangan dan data/dokumen untuk mencari peristiwa pidana. Tim Penyelidik terus bekerja secara maraton dan berjalan secara profesional serta sesuai dengan S.O.P. Pidsus,” ujar Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Penyelidikan ini sebelumnya berdasarkan SPRINT LID Nomor : PRINT-131/M.6/Fd.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022. Dugaan-dugaan TPK berupa Penyimpangan dan/atau Penyalahgunaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten TA 2017 s/d TA 2021 yang bersumber dana APBD Provinsi Banten.(red /kur)

 

Sumber : BPI KPNPA RI

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]