NEWS
BPI KPNPA RI Minta KPK Hukum Mati Pemerasan Oknum Penyidik KPK terhadap Walikota Tanjung Balai, Propam Polri Langsung Respon Cepat Tangkap AKP SR.
Jakarta.Jarrakpos.com. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar SH, S.sos Apresiasi Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H atas respon cepat menangkap Terduga Oknum penyidik polri di KPK yang diduga telah melakukan pemerasan kepada Walikota Tanjung Balai Sumatera Utara ( 22/04/2021 ).
” Semakin meningkat kepercayaan masyarakat, dengan kinerja Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui Propam Polri, yang langsung Menindak Lanjuti Dugaan Pemerasan dilakukan oleh terduga Oknum penyidik KPK, terkait dalam menindak lanjuti dugaan pemerasan yang dilakukan AKP SR terhadap walikota Tanjung Balai. Beliau sudah menjalankan Attensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ” dan dibawah kepemimpinanya sudah nampak upaya bersih bersih di internal terhadap anggota Polri yang telah membuat malu institusi korp Tribrata Ucap TB .Rahmad Sukendar.
Pria yang digadang-gadang jadi Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan agar Kapolri segera bergerak cepat dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Jajaran Penyidik Polri.
” Saya menyarankan untuk memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap POLRI dalam penanganan laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi,dan Kapolri melalui Kabareskrim dapat memberikan Intruksi untuk mendalami dan menuntaskan segala Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di wilayah maupun di daerah kabupaten/kota yang ada di Polres maupun Polda di Seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ” , juga terkait banyaknya kasus tindak pidana umum yang berjalan tidak sesuai prosedural di mana masih ada oknum penyidik yang masih menyalahgunakan kewenangan dengan menjadikan kasus perdata menjadi pidana dan bermain dengan pihak pelapor maupun dengan calon tersangka sehingga masyarakat yang mendambakan proses hukum berkeadilan dan tidak ada keberpihakkan dari oknum penyidik masih terkendala dan hal ini banyak di jumpai oleh Satgas Dumas BPI KPNPA RI di setiap wilayah . Harapnya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri mengatakan keterlibatan pihaknya turut mengamankan AKP SR yang merupakan oknum penyidik KPK yang diduga memeras Walikota Tanjungbalai.
” Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri,” kata Irjen pol Sambo pada Rabu (21/4/2021).
Dirinya menuturkan penyidikan kasus ini nantinya akan ditangani KPK. Namun, Propam Polri akan ikut terlibat dalam pemeriksaan terhadap seorang personel Polri tersebut.
“Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” Ucapnya Tegas.
Sambo mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
” Kami ( KPK ) memastikan memegang prinsip zero tolerance,” Ucapnya.
Seperti Diketahui sebelumnya, Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian. Oknum Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial, dari BPI KPNPA RI meminta kepada Ketua KPK bila memang terbukti pemerasan nya maka patut dihukum Mati kepada pelaku nya tersebut.
Sumber : BPI KPNPA RI
Editor : kurnia
You must be logged in to post a comment Login