SUARA PEMBACA
BPI KPNPA RI Minta Polri Transparansi Penyidikan Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Jakarta.Jarrakposcom. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar meminta Kapolri segera ungkap pelaku yang sudah menewaskan Brigadir J dan jangan menjadikan Misteri ??? Dikarenakan beberapa waktu lalu Bareskrim Polri sudah meningkatkan proses tersebut menjadi penyidikan , namun tetap saja belum ada penetapan tersangka nya ini yang masih menjadi misteri ??? seperti diketahui pada hari rabu 27 Juli 2022 sudah dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, namun tetap publik masih ragu dengan kebenaran baku tembak antar polisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keraguan publik terkait peristiwa tersebut, lantaran beberapa aturan disebut-sebut telah dilanggar dalam mengungkap kasus yang menghebohkan itu. Dugaan pelanggaran itu bisa dilihat dari awal bergulir nya kasus tersebut di umumkan ke publik
Aturan-aturan dasar kepolisian yang dilanggar di antaranya soal olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaksanaan prarekonstruksi, dan penggunaan senjata api untuk personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.
“Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar”
Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI menegaskan bahwa kehebohan insiden Brigadir J berasal dari langkah-langkah, tindakan, serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan Polri sendiri. Dimulai dari tindakan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Selain itu juga menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan, dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik.
Semua kejanggalan itu bermuara pada ketidakpercayaan kepada institusi Polri.
“Kang Tb Sukendar yang sejak awal diumumkan terjadi nya peristiwa Polisi tembak Polisi sudah meminta kepada Kapolri untuk Mencopot Kadiv Propam, Karo Paminal, dan Kapolres Jakarta Selatan, walaupun agak terlambat Kapolri akhir nya mencopot jabatan Kadiv Propam dan Karo Paminal serta Kapolres Jakarta Selatan, langkah yang diambil Kapolri,sudah sangat tepat dan memperhatikan adanya desakan publik.”
“Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya-upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari baru diungkap ke publik.
Pelanggaran kemudian terkait pelaksanaan prarekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya dan di TKP rumah Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7) lalu.
Ia mengatakan sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000 dalam BAB III angka 8.3 SK Kapolri 1205/ 2000 diatur metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.
“Berdasarkan ketentuan di atas, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan,” katanya lagi.
Selain itu, ujar dia pula, rekonstruksi juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang secara lengkap menyatakan: Dalam hal menguji penyesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.
Kegiatan prarekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pekan lalu menimbulkan pertanyaan, siapa saksi dan tersangkanya.
“Dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205/2000 itu tidak ada istilah prarekonstruksi”
Kemudian terkait penggunaan senjata api oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) selaku ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, menurut kang Tb Sukendar hal itu tidak sesuai dengan peraturan dasar kepolisian. Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api (laras panjang), ditambah sangkur.
Menurut dia, pemberian rekomendasi penggunaan senjata api tentu disesuaikan dengan peran dan fungsi tugasnya. Maka dari itu, peran Bharada E dipertanyakan sebagai apa, apakah sebagai petugas yang menjaga rumah dinas, sopir atau ajudan.
Apabila tugasnya sebagai penjaga diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur atau sesuai ketentuan. Berbeda jika personel tersebut bertugas sebagai sopir, akan dipertanyakan urgensi penggunaan senjata api melekat dengan jenis otomatis seperti Glock.
“Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan perwira tinggi sekarang diubah cukup minimal level tamtama, dan apakah ajudan perlu membawa senjata api otomatis seperti Glock dan sebagainya.
Kang Tb Sukendar sangat berharap Kapolri dapat segera ungkap para pelaku yang ada keterlibatan di dalam peristiwa tewasnya Brigadir J agar kasus nya tersebut tidak menjadi satu Misteri dan transparansi penyidikan dapat di kedepan kan pihak Bareskrim Polri. (red /kur)
You must be logged in to post a comment Login