Connect with us

    NEWS

    BPI KPNPA RI Minta Satgas 53 Lakukan Operasi Senyap di Sumatra Selatan 

    Published

    on

    Jakarta, Jarrakpos.com — 12 Januari 2023. Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI Minta Jaksa Agung intruksikan Satgas 53 Lakukan Operasi Senyap di Sumatra Selatan terkait banyak nya Kasus Mangkrak.

    Selaa ini Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNA) RI Propinsi Sumatra Selatan telah banyak melakukan penelitian diberbagai kabupaten dan kota di wilayah Propinsi Sumatra Selatan dan ada banyak temuan yang didapat Tim Peneliti BPI KPNPA RI terkait dengan kinerja Kejaksaan di daerah maupun juga melaporkan berbagai temuan tipikor yang didapat dari masyarakat untuk segera ditindak lanjuti Kejaksaan Tinggi maupun kejaksaan Kabupaten dan Kotamadya.

    Dalam kesempatan yang sama Ferriyandi selaku Ketua BPI KPNPA RI Sumsel memita Satgas 53 segera melakukan operasi senyap di wilayah Sumsel terkait sejumlah kasus yang dinilai mangrak.

    Menurut dia, kasus yang sempat viral di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan menuai sorotan dari lembaga dan masyarakat. Hal inilah membuat BPI KPNPA RI selaku organisasi Independen meminta Jaksa Agung intensifkan Satgas 53 dalam kembali melakukan operasi di Sumatera Selatan.

    Advertisement

    “Karena tidak menutup kemungkinan juga terdapat oknum jaksa yang nakal di tempat lain. Melihat persitiwa di Kabupaten Lahat yangn viral itu patut diduga kalau pengungkapan kasus disana diduga lemah,” katanya.

    Dengan demikian, BPI KPNPA RI meminta Satgas 53 melakukan operasi terkait beberapa kasus mengingat hal ini demi elektabilitas Kejaksaan RI.

    Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menilai Satgas 53 merupakan terobosan maju di lingkungan kejaksaan. Satgas 53 dinilai telah bekerja dengan baik, yang bisa dilihat dari respons, identifikasi, dan pemantauan yang dilakukan dengan cepat.

    Satgas 53 merupakan tim terpadu yang terdiri dari bidang Intelijen dan pengawasan untuk memantau setiap kerja jaksa sehingga tidak melakukan menyalahgunakan kewenangannya.

    Advertisement

    “Di beberapa tempat, kami mendapat laporan dan informasi bahwa Satgas 53 telah bekerja baik. Walaupun bergerak senyap dan tidak gembar-gembor, tetapi tidak hanya satu atau dua oknum yang melanggar saja yang diselesaikan melalui Satgas 53,” kata Barita dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).

    Dia berharap Satgas 53 semakin bekerja lebih intensif karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada kemauan tapi juga ada kesempatan. Oleh karenanya, Satgas 53 harus menutup kesempatan tersebut dengan pengawasan sehingga ketika seseorang merasa diawasi, maka ia akan takut untuk melakukan pelanggaran.

    “Jadi, Jaksa lakukan tugas dan wewenangmu dengan baik. Tidak perlu khawatir akan karier, mutasi, kesejahteraan, dan perlindungan karena pasti sudah dipikirkan oleh institusi, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran,” jelasnya.

    Dari data yang ada, dalam kurun waktu 2022, hampir 200 orang pegawai/Jaksa dilakukan penindakan oleh Satgas 53. Meski dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tidak semua benar, namun sebagiannya berujung pada punishment atau demosi seperti penurunan pangkat, pencopotan jabatan sampai pada penundaan gaji berkala dan teguran tertulis.

    Advertisement

    Di era keterbukaan informasi saat ini Kejaksaan harus merasa berada di tengah aquarium kaca dimana semua bisa melihat secara transparan, tidak ada batas, sekat, dan sangat cepat sekali terpublikasi. Oleh karenanya, jangan sampai ada penegak hukum melakukan pelanggaran hukum apalagi melakukan perbuatan tercela.

    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pembentukan satuan tugas (satgas) 53bertujuan memantau oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya.

    Satgas 53 merupakan bentuk komitmen Kejagung menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. “Diharapkan dapat melakukan deteksi dan tindakan dini serta lebih cepat dalam selektif yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa atau pegawai kejaksaan, ‘ ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).

    Satgas 53 diharapkan dapat melakukan deteksi dan tindakan dini dalam menindak oknum atau pegawai kejaksaan. Harapannya, kepercayaan masyarakat terhadap Kejakgung dapat meningkat.

    Advertisement

    “Presiden Joko Widodo berpesan agar pengawasan, penegakkan disiplin internal lebih diefektifkan sehingga kejaksaan menjadi rule model penegakan hukum yang bersih, profesional, akuntabel, berintegritas,” ujar Burhanuddin(megga)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]