Connect with us

    Bogor Raya

    BPJS KetenagaKerjaan Cabang Jakarta Cilandak Aktivasi Pasar “Kerja Keras Bebas Cemas” Bersama RRI Pro 2 105.00 FM di Pasar Pondok Labu

    Published

    on

    Jarrakposbogor, 13/12/2023

    JAKARTA, –  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilandak bersama RRI Pro 2  105.00 FM Lakukan Kegiatan aktivasi pasar yang bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” di Pasar Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa 12/12.

    Kegiatan sosialisasi tersebut bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada para pedagang di pasar Pondok Labu agar mendapat kenyamanan dalam bekerja melalui program perlindungan jaminan sosial (JKK, JKM, & JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

     

    Advertisement

    Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Izzadin, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilandak mengatakan, kegiatan ini diharapkan bisa menjadi program perlindungan masyarakat khususnya para pekerja di pasar tradisional yang dapat terlindungi oleh program-program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

     

    “Programnya sangat murah, yaitu dengan minimal membayar Rp16.800  sudah mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian (JKK & JKM). Kalau mau ada tabungan, ditambah lagi program JHT senilai Rp20.000 dengan total bayar menjadi Rp36.800, per bulan” ucap Muhammad Izzadin.

     

    Advertisement

    Adapun Manfaat Utama dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah :

    • Perawatan Tanpa Batas Biaya Sesuai Kebutuhan Medis

    • Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja maksimal Rp292 Juta, dengan rincian:

    © Santunan Kematian Rp96 Juta*

    Advertisement

    • Santunan Berkala (dibayarkan sekaligus)
    Rp12 Juta

    • Biaya Pemakaman Rp10 Juta
    Bantuan Beasiswa Pendidikan 2 Anak dari TK Sampai Perguruan Tinggi maksimal Rp174 Juta

    • Santunan Tidak Mampu Bekerja selama 12 bulan pertama diberikan 100% Upah dan mulai bulan ke 13 s.d. sembuh diberikan 50% Upah

    Sedangkan Manfaat Utama dari Jaminan Kematian (JKM) adalah :

    Advertisement

    Santunan Kematian maksimal Rp216 Juta, dengan rincian:

    • Santunan Kematian Rp20 Juta

    • Santunan Berkala (Dibayarkan Sekaligus) Rp12 Juta

    • Biaya Pemakaman Rp10 Juta

    Advertisement

    • Bantuan Beasiswa Pendidikan 2 Anak dari TK sampai Perguruan Tinggi maksimal Rp174 Juta.

     

    Besarnya manfaat program perlindungan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting yang harus dimiliki oleh masyarakat karena dengan biaya sangatlah terjangkau akan mendapat perlindungan yang sangat besar khususnya bagi masyarakat pekerja Informal seperti para pekerja di pasar tradisional. (Wins)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply