Sumatera Utara
BPK Diminta Audit Proyek Pingkatan Jalan Rp. 7 Milyar Yang Sudah Hancur
Tapsel, (JarrakPos)- BPK Perwakilan Sumut diminta audit Proyek Peningkatan Jalan Jurusan Sitampa – Sijungkit Kec. Batang Angkola diaudit, menyusul baru beberapa bulan sudah hancur. Hancurnya Proyek senilai Rp. 7,465 milyar yang dialokasikan pada Dinas PUPR Tapsel tersebut ditengarai disebabkan oleh kelalaian pihak Konsultan Pengawas dan PPK dalam melakukan pengawasan sehingga pihak pemborong yang melakukan “kecurangan” dibiarkan begitu saja yang berdampak kepada rendahnya mutu atau kwalitas pekerjaan.
Sekretaris Lembaga Informasi Rakyat Tabagsel , Mara Halim Harahap kepada media, Rabu (27/03) menyebutkan, robohnya dek penahan jalan merupakan bukti ketidak becusan pengawasan yang membiarkan pihak pemborong melakukan “kecurangan”.
“Saya mendeteksi ada manipulasi konstruksi pada pasangan dek, dimana pihak pemborong melakukan metode terbalik. Yang seharusnya dasar dari dek lebih besar dan/atau lebih lebar dibanding pasangan Top / atas, ini malah terbalik”, jelas Halim.
Dengan terbaliknya pasangan dek maka kwalitas pekerjaan rendah roboh, karena pasangan dek pondasi tidak mampu menahan beban pasangan di atas nya sehingga dengan adanya sedikit getaran atau sedikit tendangan air yang mengalir maka pasangan dek tersebut seketika hancur, jelas Halim.
Halim menambahkan, dengan Terbaliknya pasangan ini diduga disengaja dilakukan oleh pihak pemborong untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dimana lebar pondasi hanya dipasang dengan satu batu kali saja, selebihnya digantikan oleh tanah yang dibentuk sedemikian rupa seolah pasangan tersebut terbuat dari tanah.
Untuk penyelamatan uang negara sebaiknya BPK perwakilan Sumut yang kebetulan masih di Tapsel segera melakukan audit dengan melakukan pembongkaran pasangan secara keseluruhan, pinta Halim.
Terpisah, PPK kegiatan proyek Peningkatan Jalan Jurusan Sijungkit – Sitampa, Hanapi Ritonga kepada wartawan menyebutkan penyebab rusak dek ini disebabkan oleh cuaca yang menyebabkan debit air besar.
Menurutnya, pihak pemborong belum melakukan perbaikan menunggu kondisi cuaca baik.
“Kalau diperbaiki sekarang, nanti debit air besar lagi dan kemudian hancur”, jelas Hanapi.
Namun Hanapi tidak sadar, jika semua proyek dikerjakan menunggu cuaca baik hal tersebut menunjukkan bahwa pemborong dan konsultan perencana tidak kualifite. Seharusnya pemborong dan konsultan sudah mengetahui bagaimana teknik menghadapi cuaca, bukan malah cengeng membiarkan kerusakan tersebut berlama-lama dibiarkan sehingga azas pemanfaatannya oleh masyarakat juga tertunda.
Namun ini bukan persoalan perbaikan menunggu masa pemeliharaan 6 bulan, ini persoalan kecurangan.
Pemeliharaan dilakukan jika pekerjaan tersebut dikerjakan sesuai RAB, sedangkan kecurangan adalah pekerjaan yang dilakukan lari dari kaidah teknis yang diperintahkan oleh RAB.
Sehingga pekerjaan yang curang tidak berhak dipelihara melainkan dibongkar dan harus diganti rugi kepada negara, sebut Mara Halim Harahap. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login