Connect with us

    DAERAH

    BPN Tabanan Serahkan 1714 Sertifikat PTSL di Kecamatan Penebel

    Published

    on


    Tabanan, JARRAKPOS.com – BPN Tabanan kembali serahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kecamatan Penebel. Dimana ada 1714 bidang sertifikat diserahkan dari empat Desa di Kecamatan Penebel, kamis (3/1/2019). Dimana empat Desa yang menerima sertifikat PTSL dari BPN yaitu Desa Penebel, dimana di Desa Penebel diserahkan 416 bidang sertifikat, Desa Penatahan, di serahkan 577 bidang sertifikat, Desa Pitra, diserahkan sebanyak 327 bidang dan Desa Sangketan, ada sebanyak 394 bidang sertifikat.

    Program PTSL ini sudah berproses sejak bulan Januari 2018 dimulai dengan tahap sosialisasi, penyuluhan, pendaftaran dan berbagai tahapan lainnya sehingga kini sertifikat tanah sudah tuntas dan bisa diserahkan kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL ini. Kepala Kantor BPN Tabanan, I Made Sudarma, mengatakan PTSL ini program strategis Masional dari Presiden RI, Joko Widodo. Dimana untuk Kabupaten Tabanan sendiri merupakan paling banyak dari Kabupaten lain di Bali dengan jumlah 67.000 bidang sertifikat. Dikatakan untuk di Kecamatan Penebel diserahkan sebanyak 1714 bidang sertifikat. “Untuk di Kecamatan Penebel kali ini diserahkan 1714 bidang sertifikat yang terdiri dari empat Desa yang ada di Kecamatan Penebel,” ungkapnya.

    Baca juga :   Setor Rp800 Miliar, Badung Pemegang Saham Tertinggi BPD Bali

    Sudarma berharap dengan masyarakat menerima sertifikat PTSL ini nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Dimana pada saat masyarakat membutuhkan dana untuk sebuah usaha untuk meningkatkan perekonomian keluarga, karena sudah memiliki sertifikat atas nama sendiri maka hal tersebut bisa dimanfaatkan dengan cara mencarikan dana di Bank atau tempat peminjaman uang lainnya dengan cara menjaminkan sertifikat tanahnya. Dan pihaknya berpesan jangan sampai nantinya tanah yang sudah punya sertifikat tersebut digunakan untuk hal-hal yang negatif, seperti dengan menjual untuk kepentingan berjudi atau hal lain yang negatif. “Harapan saya nanti karena tanahnya sudah berstertifikat atas nama sendiri jangan sampai tanahnya dijual untuk metajen (judi sabung ayam-red), atau untuk ke kafe. Tapi kalau nanti untuk keperluan modal usaha bisa digadaikan di Bank, demi meningkatkan taraf ekonomi keluarga,” harapnya.

    Advertisement

    Ditambahkan Sudarma, dimana dari target 67.000 saat ini 32.000 sudah dituntaskan dan sisanya 35.000 sudah terukur dan terpetakan namun masih ada kekurangan dokumen. Untuk penyerahan sertifikat PTSL ini selain dilakukan di Kecamatan Penebel juga dilakukan di wilayah Kecamatan Selemadeg yang dipusatkan di wantilan pura srijong dan di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan. “Hari ini kita serahkan sertifikat PTSL ini di tiga tempat, selain di Penatahan, Penebel, juga di Kecamatan Selemadeg sebanyak 706 bidang dan di Desa Batuaji, sebanyak 528 bidang,” pungkasnya.

    Baca juga :   Sasar Akomodasi Pariwisata Bali, IHGMA Batasi Plastik Sekali Pakai

    Sementara itu Perbekel Penatahan, I Nyoman Kurnawiyasa, mengungkapkan, sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini. Dimana sebelumnya masyarakat susah dan butuh biaya yang banyak untuk membuat sertifikat dengan program ini jauh terbantu dan sangat ringan. Untuk di Desanya sendiri di Penatahan ada sebanyak 577 bidang diserahkan dari 400 lebih pemohon. Untuk tanah yang diajukan ada berupa tanah pekarangan, perkebunan, persawahan, dan juga ada tanah pelaba pura milik Desa Adat dapat program PTSL ini. “Dengan progrm PTSL ini masyarakat sangat terbantu. Karena dengan program ini masyarakat bisa memiliki sertifikat atas namanya sendiri,” ungkapnya.

    Salah satu masyarakat penerima sertifikat PTSL, Ni Made Astuti (38), asal Banjar Penatahan Kaja, Desa Penatahan, mengungkapkan, sangat terbantu atas program PTSL tersebut. Pihaknya akhirnya memiliki sertifikat atas namanya sendiri, dimana sebelumny masih ada yang berupa pipil dan ada yang masih digabung dengan keluarga besarnya. Pihaknya mengajukan dua bidang, yaitu pekarangan rumahnya dan tanah tegalan. “Sangat terbantu sekali, akhirnya saya punya sertifikat atas nama saya sendiri, kalau dulu masih digabung,” ungkapnya.

    Advertisement

    Baca juga :   Penanganan Hukum Kasus Mafia Tanah di Bali Lambat

    Ditambahkan Astuti, meskipun di dalam sertifikatnya ada kesalahan luas bidang tanahnya dan gambar tanahnya. Pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Karena dari pihak BPN Tabanan memberikan ruang untuk melakukan perbaikan kalau ada kesalahan dalam sertifikat tersebut. “Ini ada kesalahan, kayaknya luas dan gambar tanah saya tertukar antara tanah pekarangan saya dengan tanah di tegalan yang diajukan. Tapi tidak masalah, karena nanti akan dibawa ke BPN untuk dilakukan perbaikan,” jelasnya. gga/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]