EKONOMI
BPR Kanti Kupas Tuntas Penyelesaian NPL BPR di Bali
Denpasar, JARRAKPOS.com – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kanti menggelar “Diskusi Nasional Kupas Tuntas Penyelesaian NPL BPR Melalui Upaya Hukum Litigasi dan Non Litigasi” di Hotel Nikki, Denpasar, Jumat (28/9/2018). “Diskusi ini menjadi semacam ajang edukasi bagi pelaku BPR di Bali dan stakeholder terkait dalam menyelesaikan permasalahan NPL (Non Performing Loan) atau kredit macet yang masuk ke ranah litigasi (penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan),” ujar Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba S.E.,M.M. disela diskusi.
Baca juga :
https://jarrakpos.com/2018/08/26/bpr-kanti-jadi-bpr-pertama-salurkan-kur-di-dunia/
Diskusi ini menghadirkan pembicara dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VIII Bali Nusra, Direskrim Polda Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Ikatan Notaris (INI) Bali, advokat Henri Emerson Manulang, praktisi BPR seperti Direktur Utama BPR Lestari Pribadi Budiono, pakar non litigasi Agus Satory, dengan moderator Sekjen DPN-Ikatan Profesional Bankir BPR Hiras Lumban Tobing.
Hadir pula Ketua Umum Kadin Bali A.A Ngurah Alit Wiraputra, Wakil Gubernur Bali yang diwakili Kepala Bidang Perekonomian Pemprov Bali I Nengah Laba, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan II OJK Regional VIII Bali dan Nusra Rohman Pamungkas serta diikuti ratusan peserta dari praktisi BPR. Dalam kesempatan ini BPR Kanti juga meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) i pro BPR yang nantinya akan membantu dan mendampingi BPR menangani permasalahan NPL (Non Performing Loan) atau kredit macet yang masuk ke ranah litigasi.
Baca juga :
Menurut Amitaba kegiatan ini juga akan memperkuat kesiapan bankir BPR dalam hadapi gugatan hukum serta bisa bisa dimanfaatkan untuk melakukan back up atau bantuan hukum kepada BPR secara kelembagaan khususnya dalam perkara NPL yang masuk ranah litigasi. Sebab selama ini BPR tidak terbiasa menangani masalah kredit macet ini melalu jalur litigasi atau pengadilan.
Untuk itu LBH ipro BPR akan membantu para bankir dan BPR secara kelembagaan bagaimana menyiapkan gugatan secara efektif, menyiapkan saksi. Lalu bagaimana menghadapi penyidikan serta proses hukum lainnya. “Jadi bankir dan BPR harus siap secara mental dan siap secara hukum ketika penyelesaian NPL sudah masuk ranah litigasi,” ungkap Amitaba. eja/ama
Pingback: Bangun Bale Kulkul, Prajuru Banjar Legian Kelod Jalin Harmonisasi Pelaku Usaha - Bersama Membangun Bangsa