EKONOMI
Breaking News! Pemprov Bali Kembali Putihkan Denda Pajak Kendaraan
Denpasar, JARRAKPOS.com – Gejolak ekonomi global akibat wabah Covid-19, membuat Pemprov Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, kembali memberikan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 21 April 2020 sampai 28 Agustus 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Bali, I Made Santha, SE.M.Si mengatakan pemutihan denda tersebut untuk meringankan beban masyatakat Bali di tengah wabah pandemi Covid-19. “Kebijakan ini untuk pemutihan denda adminitrasi kendaraan bermotor PKB dan BBNKB untuk meringankan beban masyarakat,” ucapnya melalui Video Confrence di Kantor Bapenda Bali Jumat (17/4/2020).
Made Santha menambahkan, kebijakan tersebut sudah memiliki dasar hukum dan Pergub No.12 tahun 2020, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap PKB dan BBNKB. “Kebijakan pemutihan ini sudah mempunyai dasar hukum yang kuat, dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,” tandasnya. tra/ama