NEWS
Bukti Keterlibatan Ade Yasin Di Kasus Suap BPK Jabar Tidak Kuat, JPU KPK Kewalahan Hadirkan Saksi Ahli
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kembali di gelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 29 Agustus 2022.
Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli yakni Wiryawan Chandra Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Sementara dari pihak kuasa hukum Ade Yasin menghadirkan saksi ahli yang merupakan Inspektur IV Itjen Kemendagri yang tak lain adalah Arsan Latif.
Selain memberikan pendampingan percepatan APBD, Arsan Latif juga aktif di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, sosok Arsan satu perumus PP Nomor 12 Tahun 2019.
Adapun, PP tersebut mengatur mengenai lingkup keuangan daerah yang meliputi antara lain pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
Diberitakan sebelumnya, salah satu tersangka auditor BPK Anthon Merdiansyah membantah adanya pengkondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin
Di depan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, ia mengaku sempat bertemu dengan Ade Yasin medio Oktober 2021. Hal itu disebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP, namun soal hal lain.
“Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja,” katanya saat sidang, Rabu (24/8).
Anthon yang menjabat penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor itu menegaskan bahwa ia tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai Pemkab Bogor maupun bupati.
Anthon mengaku hanya menerima Rp25 juta secara bertahap dari anak buahnya yang melaksanakan pemeriksaan.
Jumlah itu hanya sebagian kecil dari yang diterima oleh dua anak buahnya. Yakni tersangka Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) senilai Rp195 juta dan tersangka Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) senilai Rp230 juta.
Sementara, saksi lainnya yang juga auditor BPK, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengaku sudah menyiapkan uang senilai Rp350 juta hasil pemberian dari pegawai Pemkab Bogor. Namun batal diserahkan.
Gerri menyebutkan bahwa pemberian uang tersebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, melainkan sebagai uang lelah.
“Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi apa adanya,” ujar Gerri.
Menurutnya, pada saat pemeriksaan terdapat beberapa temuan di lapangan, dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullah yang menjabat Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.
“Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak pemkab sebelum pemeriksaan,” paparnya.
Dari 39 saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK dalam persidangan-persidangan sebelumnya, Jaksa KPK masih kesulitan untuk mengaitkan kasus suap dengan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Para saksi yang dihadirkan mulai dari pegawai BPK, sekretaris daerah (sekda), pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, KONI hingga Kadin dan para pengusaha, justru menguatkan adanya modus pemerasan yang dilakukan oleh oknum BPK.
Editor : Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login