Connect with us

    HUKUM

    Buntut Buat Putusan Cerai Palsu: Izin Beracara Pengacara ESK Terancam Dicabut

    Published

    on

    Singaraja, JARRAKPOS.com – Oknum pengacara berinisial ESK, 33, yang dilaporkan ke Polres Buleleng oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja karena diduga membuat putusan perceraian palsu, terancam akan dicabut izin beracaranya.

    Bahkan rencananya, pengacara ESK akan dihadapkan pada sidang kode etik oleh induk organisasinya yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

    Para pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Singaraja pun sangat menyayangkan adanya ulah oknum pengacara tersebut, yang kini telah mencoreng kalangan advokat (pengacara) sebagai profesi officium nobile (terhormat). Bahkan, ini merupakan kesalahan yang sangat fatal.

    Ketua DPC Peradi Singaraja, Gede Harja Astawa, tak menampik akibat ulah oknum ESK telah mencoreng nama baik profesi lengacara. “Ini sangat bertentangan dengan kode etik profesi. Imbasnya pada profesi advokat. Dan ini akan melunturkan kepercayaan masyarakat,” kata Harja Astawa, Selasa (2/3/2021) siang.

    Advertisement

    Meski demikian Harja mengaku, masih memegang teguh azas praduga tak bersalah. Mengingat, persoalan ini masih ditangani oleh Satreskrim Polrrs Buleleng. “Kami persilahkan kepada penyidik untuk melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” jelas Harja Astawa.

    Harja yang juga masih duduk di Dewan Kehormatan (DK) Peradi untuk wilayah Denpasar (Bali) yang juga selaku Hakim DK mengatakan, tidak bisa langsung menjustifikasi perbuatan oknum ESK. Sebab, ada kategori keputusan hukuman bagi pelanggaran dari organisasi, mulai dari tingkatan teguran lisan, teguran tertulis, skorsing hingga pemecatan dari organisasi.

    Dijelaskan Harja Astawa, oknum pengacara ESK telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari keanggotan pengurus Bidang Advokasi dan Pembelaan Hukum DPC Peradi Singaraja pada 10 Desember 2020 lalu dengan alasan pindah domisili ke Denpasar.

    “Ya apapun itu, kami masih belum mendapatkan informasi dari pihak terkait dan baru membaca di media soal kasus dugaan pemalsuan putusan pengadilan,” ungkap Harja Astawa, ditemui di Sekretatiat DPC Peradi Singaraja.

    Advertisement

    DPC Peradi Singaraja masih akan melakukan koordinasi dengan induk organisasi baik di DPC Peradi Denpasar maupun DPN Peradi Pusat uuntuk mengambil langkah menyikapi kasus oknum pengacara ESK. Sebab, sudah banyak adanya laporan masuk atas ulah ESK, yakni penelantaran klien, lalu adanya kesalahpahaman dengan sesama pengacara dan laporan berujung kepolisian.

    “Kalau sidang kode etik dewan kehormatan pasti akan digelar tapi kami masih perlu kordinasi dengan Peradi Denpasar untuk melakukan tindak lanjut terhadap perbuatan oknum ESK. Selaku ketua, saya punya tanggungjawab moral untuk membenahi persolan rekan-rekan dan mendorong penyelesaian secara kekeluaragaan,” pungkas Harja Astawa. frs/jmg/*

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]