Connect with us

Jawa Barat

Buntut Kasus Penipuan 77 Miliar, Eks Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Dijebloskan Di Rutan Kebon Waru

Published

on

CIMAHI. JARRAKPOS.COM -Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty akhirnya dilakukan penahanan selama 20 hari sebelum disidang di Pengadilan.

Pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penipuan bisnis SPBU.

Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari sebelum disidang di Pengadilan dimulai.

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu, menurutnya kasus kedua tersangka pasangan suami istri itu telah dilimpahkan ke Kejari Cimahi.

Advertisement

Pasalnya, kasus yang menjerat keduanya terjadi di wilayah Kota Cimahi.

Oleh sebab itu, kata Carlo, sementara kedua tersangka IS akan ditahan di Rutan Kebon Waru , sedangkan EK di Lapas Sukamiskin.

“Pemberkasan tersangka kasus penipuan sudah tahap kedua usai Bareskrim Polri menetapkan status tersangka keduanya,” kata Carlo Lumban Batu kepada wartawan di Kantor Kejari Cimahi, Kamis 17 November 2022.

Penahanan Irfan dan Endang sendiri dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.

Advertisement

“Untuk kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini. Untuk IS ditahan di rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Calro.

Namun saat disinggung terkait barang bukti yang dilimpahkan Kejari Kota Cimahi, Carlo masih belum menyebutkan secara rinci.

“Saat ini barang buktinya berupa ada surat dan bukti transfer,” ujarnya.

Meski demikian, Carlo menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Cimahi.

Advertisement

“Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak,” kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara  sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU

Hal itu dibenarkan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Menurut Nurul, Irfan ditetapkan tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK)

Advertisement

“Iya tersangka berinisial IS dan EK,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Selain itu, Irfan bersama istrinya saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.

Selanjutnya, Nurul menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.

“Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan,” pungkasnya.

Advertisement

Untuk diketahui, mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat ITU bersama istrinya (Endang Kusumawaty) dilaporkan SG ke Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun, Total kerugian SG mencapai  77 miliar dan belum termasuk Dana Cash / tunai sebesar 25 miliar yang di pakai Irfan Suryanagara untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat  dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.

Editor : Deni Supriatna

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]