Connect with us

    DAERAH

    Bupati Aji Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sederhana. Jangan Hedonis Pamer Kemewahan. Nggak Nurut, Sanksi Berat Siap Menanti

    Published

    on

    Pacitan – Gaya hidup hedonistik belakangan mulai menjadi tren dikalangan aparatur sipil negara (ASN).

    Akan tetapi ujung-ujungnya, tak sedikit dari mereka yang harus berurusan dengan lembaga anti rasuah lantaran terseret kasus tindak pidana korupsi.

    Berangkat dari persoalan tersebut, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemkab Pacitan.

    Dalam SE bernomor 800/94/408.22/2023, bupati berlatar Partai Demokrat itu menegaskan, tentang etika dalam bermasyarakat bagi pegawai negeri sipil. Salah satu diantaranya yaitu, mewujudkan pola hidup sederhana, dan tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat.

    Advertisement

    Selain itu juga ditegaskan terkait etika terhadap diri sendiri, seperti berpenampilan sederhana, rapih dan sopan. Bagi PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut, akan dijatuhi sanksi moral. Yaitu dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian.

    Sanksi moral tersebut bisa berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.

    Tak hanya itu, Bupati Indrata Nur Bayuaji juga menegaskan, selain penjatuhan sanksi moral bagi PNS yang melakukan pelanggaran kode etik, juga tindakan administratif sesuai Peraturan Perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

    Selanjutnya, dalam SE tersebut bupati juga menegaskan, PNS wajib menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan.

    Advertisement

    PNS juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, akan dijatuhi hukuman disiplin. Baik hukuman disiplin ringan,sedang, atau berat.

    Mengacu pada ketentuan tersebut, agar dapatnya Aparatur Sipil Negara memahami, serta menerapkan langkah-langkah seperti misalnya bersikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta
    menerapkan pola hidup sederhana.

    Mereka harus lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah.

    Advertisement

    Demikian juga keluarga ASN, harus bisa menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada, dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

    Tak main-main, bupati juga akan memberi tindakan untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada ASN, yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer
    kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan yang tidak pada tempatnya (hedonis) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    ASN diharapkan mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran tersebut secara konsisten dan sungguh-sungguh.(Red/yun).

    Advertisement