Connect with us

    DAERAH

    Bupati Andi Ngunduh Mantu, 21 Maret Pemkab Jepara Nikahkan 100 Pasang Pengantin

    Published

    on

    JEPARA(jarrakpos.com) – Sebanyak 100 pasang calon pengantin akan dinikahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara 21 Maret 2022 mendatang. Peserta nikah massal ini akan dinikahkan di Pendapa RA. Kartini Jepara dan akan mendapatkan sejumlah fasilitas.

    Fasilitasi dari pemerintah Kabuapten tersebut diantaranya gratis biaya nikah, mahar berupa alquran dan seperengkat alat solat serta make up atau rias dan sewa baju pengantin pada hari pelaksanaan nikah massal.

    “Program ini sebagai wujud kepedulian Pemkab Jepara kepada masyarakat. Yakni agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara. Sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak, agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat,” kata Bupati Jepara Dian Kristiandi saat memberikan sosialisasi nikah massal di Pendapa Jepara, Senin (14/2).

    Sosialisasi ini diikuti oleh para pimpinan perangkat daerah terkait, camat, Kepala KUA, modin, dan pimpinan ormas keagamaan di Kabupaten Jepara.

    Advertisement

    Dalam sosialisasi ini, Bupati meminta dukungan dari para tokoh agama untuk bisa membantu menyukseskan program nikah massal ini. Program ini semata-mata adalah untuk memberikan maslahat dan manfaat kepada warga Jepara.

    “Ini merupakan kegiatan yang baru pertama kali di gelar oleh Pemkab Jepara,” imbuhnya.

    Bupati menambahkan jika, dari 100 pasang calon pengantin itu, terdiri dari 90 calon pengantin muslim dan sepuluh nonmuslim. Sasarannya adalah warga Bumi Kartini yang masih berstatus bujang atau gadis, janda atau duda.

    “Pelaksanaan nikah massal gratis ini sekaligus menyongsong Hari Jadi ke-473 Jepara. Tidak hanya warga muslim, nonmuslim pun akan mengikat janji suci pernikahan di tempat yang pernah dihuni R.A. Kartini,” jelas dia.

    Advertisement

    Mekanisme pendafataran peserta dilaksanakan di KUA wilayah masing-masing, dengan difasilitasi oleh desa atau kelurahan dan kecamatan. Sedangkan untuk calon pengantin nonmuslim, melalui pemuka agama sebagai penghunung pencatatan perkawinan di Disdukcapil Jepara.

    Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu menyebut jika  program nikah massal ini juga bertujuan untuk meningkatakan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Serta, mewujudkan indeks kebahagiaan warga dan sebagai sarana menekan angka pernikahan siri.(gus)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]