Connect with us

NEWS

Bupati Bogor non aktif Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ade Yasin : Kita akan Patahkan JPU KPK Disidang Pembelaan

Published

on

BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dengan tuntutan 3 tahun penjara dalam sidang agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 12 September 2022.

“Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwana alternatif pertama,” kata JPU KPK dalam amar tuntutannya.

Selain tuntutan 3 tahun, JPU KPK juga meminta kepada ketua majelis hakim Hera Kartininsih agar mengenakan denda 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar JPU KPK.

Advertisement

Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

Selain Ade Yasin, JPU KPK dalam persidangan juga membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya yakni, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dituntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik dituntuta 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta sibsidaur 2 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan dari JPU KPK, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengatakan, pihaknya akan membuktikan dalam pembuktian dan menguraikan semuanya, dimana ada unsur pasal yang didakwakan JPU KPK terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu adalah pasal 5 ayat 1 huruf a.

Advertisement

“Kita akan buktikan bahwa unsur memberikan janji keuntungan kepada BPK itu akan kita patahkan. Karena semua tuduhan itu tidak pernah dilakukan oleh Ade Yasin apalagi sipemberi uang yakni Ihsan dan Adam menegaskan dipersidangan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin untuk menyogok BPK,”kata Dinalara saat memberikan keterangan usai persidangan selesai.

Disinggung terkait adanya kolaborasi DPRD dengan KPK, Dinalara mengungkapkan, dalam rangka LPJ Bupati Bogor non aktif Ade Yasin diterima ada di BAP dan hal itu ada juga dalam tuntutan.

” BAP tersebut sudah kita bongkar dipersidangan sebelumnya yang mana diawali dengan pertanyaan dari JPU KPK dengan mengait- ngaitkan dan patut diduga membolak balikan fakta seolah Ade Yasin meminta LK tersebut diperbaiki agar nanti LPJ Ade Yasin bisa diterima,”kata dia.

Namun fakta BAP, Dinalara menegaskan, notulen rapatnya Adam disita KPK. Bahkan sangat terbuka sekali siapa saja yang hadir dalam rapat itu dalam pernyataan-pernyataannya

Advertisement

” Ternyata dalam rapat itu jelas sekali bahwa bu Ade Yasin yang dalam tekanan,” ujarnya.

Karena menurut BAP tersebut dan menurut notulen rapat, kata Dinalara, sangat jelas dikatakan bahwa anggota dewan marah kalau tidak diakomodir pokir mereka, maka LPJ Bupati Bogor non aktif Ade Yasin Tidak akan diterima.

” Ini ngeri belum LPJ saja sudah diancam, tentunya ini bentuk ancaman kepada ibu Ade Yasin,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diikuti oleh terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin secara online dari Lapas Perempuan Sukamiskin Kota Bandung.

Advertisement

Editor :Deni Supriatna.

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]