NEWS
Bupati Cirebon H Imron Penuhi Undangan KPK, Terkait Pemberantasan Korupsi
CIREBON.Jarrakpos.com. Bupati Cirebon H. Imron, hari Rabu (15/09) kemarin dipanggil oleh Komisi anti Rasuah KPK RI di Jakarta. Informasi terkait dengan pemanggilan Bupati Cirebon berdasarkan Surat Nomor : Und/1406/KSP.00/70-73/09/2021 tanggal 10 September 2021 tentang Koordinasi Pemberantasan Korupsi Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat yang ditanda tangani oleh Plh. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K.
Hal ini menjadi sangat menarik dimana sejak KPK – RI berdiri pada tanggal 29 Desember 2003 baru kali ini di Era kepemimpinan Firli Bahuri KPK melakukan koordinasi Pemberantasan Korupsi dengan Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Cirebon.
Sejak dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri memang memilik 3 Strategi Pemberantasan Korupsi yakni Pendidikan Masyarakat dengan core business KPK disamping Pencegahan dan Penindakan. Dengan demikian maka Pemberantasan Korupsi di Republik Indonesia dengan 3 (tiga) pendekatan : a. Pendekatan Pendidikan Masyarakat (Public Education Approach), b. Pendekatan Pencegahan (Preventif Approach), dan Pendekatan Penindakan (Law Enforcement Approach).
Di sisi lain Wamenkumham RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum pernah mengatakan “Keberhasilan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya di ukur dari banyaknya penindakan, tapi juga penguatan di sisi pencegahan”.
Mungkin apa yang dilakukan oleh KPK dengan memanggil Bupati Cirebon sebegai implementasi Pendekatan Pencegahan (Preventif Approach).
Hal lain disampaikan oleh Aceng Sudaman S.H. (Ketua LSM Indonesia Crisis Centre (ICC) Kabupaten Cirebon mengatakan dalam Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Cirebon kemarin meminta keterangan hal Pertama Persoalan buruk dan rumitnya masalah Perizinan di Kabupaten Cirebon yang dikeluhkan oleh Para Investor.
Kedua Indikasi Suap dan Gratifikasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa serta Mutasi dan Promosi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Bupati maupun Kroni – Kroninya (Keponakan Bupati sendiri ada Hamid, S.Kom dan Khaerudin) D. KPK pasti memiliki alasan yang kuat dibalik pemanggilan Bupati Imron ke KPK pada Rabu (15/09).
Dengan banyaknya Pengaduan Masyarakat (Dumas) Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang masuk ke KPK, Buruknya sistem Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang tidak begitu memuaskan.
Setiap Tahun ada 3000 Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk ke KPK, dan hanya 300 an yang dijadikan atensi oleh KPK dan Saya berkeyakinan termasuk Kabupaten Cirebon.
Masih menurut Aceng, publik Kabupaten Cirebon masih ingat beberapa Tahun yang lalu ada kunjungan KPK di Kabupaten Cirebon beberapa hari kemudian lalu ada Penindakan.
Jadi KPK adalah Lembaga yang sangat prudent (hati – hati) sekali dalam menangani Dugaan Tindak Pidana Korupsi makanya dengan memanggil Penyelenggara Negara di Kabupaten Cirebon dalam rangka pencegahan, Namun bila masih melakukan Tindak Pidana Korupsi, Saya bekeyakinan sekali KPK akan langsung menerjuan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk melakukan Penindakan.
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login